Bawaslu Sidoarjo Segera Laporkan Kadishub Ke Komisi ASN

Haidar Munjid. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kadishub Sidoarjo, Bahrul Amiq, dianggap melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN. Karena telah menghadiri acara undangan koalisi DPC PDIP Sidoarjo dan PPP, yang mengusung dirinya sebagai Cabup Sidoarjo, periode 2021-2026, beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid, mengatakan tim Bawaslu menilai apa yang dilakukan Bahrul Amiq itu, terindikasi adanya pelanggaran terhadap netralitas ASN. Sebab, dirinya yang tengah diusung kedua partai koalisi tersebut, hingga saat ini masih bestatus ASN.
“Indikasinya ada pelanggaran terhadap netralitas ASN. Serangkaian proses klarifikasi sudah selesai kita lakukan. Tinggal menunggu proses rekapan dan segera dilakukan sidang pleno untuk diketahui hasilnya. Jika, dalam sidang tersebut memenuhi syarat pelanggaran, Bawaslu akan mengajukan kepada komisi ASN,” komentar Haidar, Jum at (17/1) akhir pekan lalu, di Pendopo Delta Wibawa.
Haidar menerangkan, menurut surat edaran (SE) KemenPAN RB tahun 2018, setiap ASN tidak bisa mengikuti acara yang berbau politik. Apalagi sampai pasang bener seperti acara deklarasi koalisi partai seperti yang dilakukan Bahrul Amiq. Itu bisa salah.
Haidar mengakui baru pertama kali ini indikasi pelanggaran netralitas ASN ditanganinya. Kegiatan semacam itu, harusnya kata Haidar, tidak ada.
Bawaslu Sidoarjo kedepannya
Bersama tim dan relawan pengawas pemilu serta sejumlah stacholder terkait lainya, kata Haidar, akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta pejabat pemerintahan. Tentang aturan dan etika ASN dalam pelaksanaan Pemilu. Tujuannya mengantisipasi kerawanan-kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.
Lebih dalam dirinya menjelaskan, seorang WNI dalam masalah politik memang punya hak untuk memilih dan dipilih. Tapi ia mengingatkan, sesuai aturan yang ada seorang ASN dilarang berpolitik. Karena ASN harus netral. Kecuali ASN tersebut sudah purna tugas atau sudah mengajukan pensiun dini.
“Kalau ia berpolitik, berarti tidak loyal dengan aturan yang ada, kalau ia datang ke acara politik dipertanyakan loyalitasnya sebagai ASN. Ia bisa saja datang, kecuali undangan itu berkaitan dengan Tupoksinya sebagai ASN,” papar Haidar.
Ia kembali menegaskan bila ASN ingin terjun ke dunia politik, konsekwensinya harus mundur atau mengajukan pensiun dini dari ASN.
Haidar memberikan contoh seperti yang pernah dilakukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). AHY mengajukan pensiun dini dari TNI karena akan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Juga pernah dilakukan oleh Letjen TNI Edy Rahmayadi. Edy mengajukan pensiun dini sebagai Pangkostrad, karena akan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut). (kus)

Tags: