Bawaslu Situbondo Larang ASN Posting Paslon Pilkada di Media Sosial

Komisioner Bawaslu Situbondo saat memberikan himbauan agar ASN tidak memosting paslon pilkada di media sosial. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo mengeluarkan himbauan sekaligus larangan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memosting pasangan calon pilkada di media sosial (sosmed).

Permintaan Bawaslu ini dalam rangka untuk menjaga netralitas ASN di masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Sedikitnya Bawaslu Situbondo mengeluarkan delapan butir larangan yang harus ditaati oleh semua ASN di Kabupaten Situbondo.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik, pihaknya mengakui mengeluarkan himbauan dan larangan sebanyak delapan butir bagi semua ASN di masa kampanye pilkada agar tidak memosting paslon di media sosial.

Kata Murtapik, delapan butir larangan tersebut diantaranya membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye.

“Selanjutnya, Bawaslu melarang ASN melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa postingan, share, comment dan like,” jelas pria yang akrab di sapa Lopa itu.

Masih kata Lopa, saat ini Bawaslu Situbondo juga melarang ASN agar tidak foto bersama paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan kepada salah satu paslon.

Selain itu, ujar Lopa, ASN juga dilarang menjadi narasumber dalam kegiatan politik. “Terkecuali itu masuk dalam tugas kedinasan dengan disertai surat tugas dari atasannya,” papar Lopa.

Lopa menambahkan, poin lainnya ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, baik berupa pertemuan maupun pemberian barang. Lalu, terangnya, ASN juga dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye dan ikut serta sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

“Semua ASN harus mematuhi ketentuan ini seperti diatur dalam Undang-Undang (UU). ASN juga harus mematuhi keputusan bersama tentang pedoman pengawasan netralitas ASN,” beber Lopa.

Lopa mengaku optimis, dengan mematuhi aturan ini seluruh ASN akan bisa membantu tahapan pelaksaaan kampanye pada pilkada serentak yang akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. [awi]

Tags: