Bayar PBB Makin Mudah, Warga Sidoarjo Bisa Cetak Via E-SPPT

Joko Santosa MSi. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Drs Joko Santosa MSi, mengatakan dalam waktu dekat BPPD Sidoarjo akan meluncurkan program E-SPPT atau elektronik surat pemberitahuan pajak terhutang. Dengan adanya aplikasi itu, SPPT PBB di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2020 mendatang akan bisa dicetak sendiri oleh masyarakat via aplikasi yang ada di dalam android.
“Program ini menerapkan aplikasi yang bisa mencetak sendiri dari salinan SPPT PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ). Sehingga masyarakat akan lebih mudah memperolehnya, bila sedang membutuhkan SPPT PBB untuk sebagai persyaratan keperluan yang sedang diurus,” jelas Joko, saat dihubungi, Senin (18/11) kemarin.
Misalnya untuk persyaratan keperluan jual beli, mendaftarkan anak masuk sekolah, untuk dapat beasiswa ataupun mendapatkan pinjaman kredit dari bank. “Kalau miasanya awal tahun, SPPT masih belum diterima dari perangkat desa atau RT, maka dengan aplikasi E-SPPT masyarakat bisa mencetak sendiri salinan SPPT nya. Ini tetap diakui keasliannya via barcode di lembar salinannya,” papar Joko.
Menurut Joko, berbagai cara akan terus diupayakan oleh Pemkab Sidoarjo untuk bisa memberi kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PBB. Setelah sebelumnya mengandeng kerja sama dengan sejumlah bank, kantor Pos, Alfamart dan Indomart untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB, mulai tahun 2019 ini juga menggadeng sejumlah perusahaan E-Commerce untuk transaksi secara elektronik melalui media internet.
Misalnya bisa membayar lewat traveloka, bukalapak, tokpedia dan Link Aja. Sedangkan untuk pembukaan loket pembayaran PBB melalui PPOB (Payment Point Online Bank), bisa dilakukan lewat Fastpay dan Tektaya. “Sidoarjo menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang sudah menerapkan pembayaran PBB melalui e-commerce,” katanya.
Joko Santosa bersyukur dengan berbagai kemudahan cara membayar PBB, tiap tahunnya target pajak daerah ini selalu bisa dicapai. Sehingga pada tahun 2019 ini, dengan target sebesar Rp227 miliar, belum sampai Bulan Desember, namun pada awal Bulan November ini, target sudah bisa dicapai.
Menurut Joko, selain berkat upaya penagihan yang inten, juga tak lepas inovasi adanya program penghapusan denda dan sanksi administratif bagi yang terlambat membayar PBB, yang dimulai Bulan Oktober 2019.
Dirinya mengatakan kalau PBB merupakan pajak daerah yang pemasukannya bagi PAD Kabupaten Sidoarjo tergolong dalam kelompok tiga besar. Yang pertama pajak penerangan jalan (PPJ), kedua Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan ketiga dari PBB.[kus]

Tags: