Bayarkan THR H-14

Posko Pengaduan THRHARI bahagia menyambut hari raya Idul Fitri, akan disokong dengan penerimaan bonus wajib dari perusahaan. Gaji khusus berupa THR (Tunjangan Hari Raya) wajib ditunaikan oleh setiap perusahaan. Secara adat, sedekah lebaran telah menjadi tradisi. Yang tidak bersedekah dianggap kikir (dihukum dengan sanksi sosial). Sedangkan yang tidak menunaikan THR wajib dihukum (berdasar undang-undang).
Menteri Ketenaga Kerjaan telah menerbitkan SE (Surat Edaran) yang ditujukan kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota). Tujuannya, agar pimpinan daerah mengawasi pelaksanaan kewajiban pemberian THR. Juga di-imbau, agar masyarakat (khususnya buruh dan pekerja) memanfaatkan fasilitas mudik bersama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Besarnya THR dikalkulasi berdasar nilai upah (gaji dan tunjangan) minimal sebulan.
Nilai THR tahun ini ditaksir mencapai Rp 70 trilyun lebih, ditunaikan oleh perusahaan yang terdaftar pada berbagai Kementerian, maupun pekerja sektor lain. Dan sebenarnya, totalnya bisa lebih dari Rp 100 trilyun, jika ditambah dengan THR oleh para juragan sektor usaha mikro dan kecil. Jumlah tersebut tidak termasuk CSR (Coporate Social Responsibility, tanggungjawab sosial perusahaan) yang diberikan kepada masyarakat.
THR, memang harus dibedakan dengan pemberian CSR, masing-masing memiliki perhitungan dan dasar hukum. CSR ditunaikan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Sedangkan THR diwajibkan berdasar Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 4 tahun 1994 (khusus) tentang THR. Jadi, kewajiban THR “lebih tua” dibanding CSR. Bahkan THR juga wajib diberikan kepada pekerja outsourcing.
Selama 21 tahun pelaksanaan kewajiban THR, memang masih belum sepenuhnya mematuhi Permenaker. Masih sering terjadi sengketa perburuhan, terutama tentang perhitungan nominal THR. Padahal Permenaker Nomor 4 tahun 1994, sudah komplet mengatur THR, termasuk nominalnya. Karena itu setiap tahun diperlukan penerbitan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
Permenaker 4 tahun 1994, pasal 1 huruf d, mendefinisikan THR sebagai tunjangan hari raya keagamaan sebagai pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Pada pasal 2 ayat (1) dinyatakan, pekerja berhak menerima THR adalah yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan. Selanjutnya, nominal THR diatur rinci pada pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) serta ayat (3). Nominal THR dalam Permenaker merupakan standar minimal. Perusahaan bisa memiliki “angka” yang lebih baik.
Nominal THR sekurang-kurangnya 1 bulan gaji (pokok dan tunjangan) untuk pekerja yang memiliki masa kerja selama 12 bulan. Kalau masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dengan penyesuaian. Misalnya, yang memiliki masa kerja 7 bulan, dihitung 7 dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan gaji. Sedangkan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, tetap dihitung (minimal) satu bulan gaji komplet (pokok dan tunjangan).
Sebagaimana pekerja lain, PNS (Pegawai Negeri Sipil, atau Aparatur Sipil Negara, ASN), juga akan menerima “THR.” Yakni, gaji ke-13 yang akan cair 14 hari sebelum Idul Fitri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) untuk mencairkan gaji ke-13, tanpa potongan. “THR” PNS akan berupa gajo pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan fungsional, tunjangan PPh, serta pembulatan gaji.
Gaji ke-13 yang diberikan menjelang Idul Fitri, telah dialokasikan dalam APBD setiap tahun. Selain itu, PNS juga boleh menerima atau bertukar parsel, dari atasan maupun bawahan. Serta boleh menerima parsel (wajar) dari kontraktor rekanan pemerintah. Merayakan Idul Fitri, mengandung ajaran pokok kesetiakawanan sosial, hasil tempaan puasa Ramadhan. Karena itu tak elok meng-asumsikan sebagai gratifikasi ataupun money politics.

                                                                                                                        –——– 000 ———

Rate this article!
Bayarkan THR H-14,5 / 5 ( 1votes )
Tags: