Bayi Dibuang Saat Peringatan HAN 2017 di Kab.Tuban

Petugas saat melakukan indentifikasi jasad bayi sebelum diserahkan ke RSUD dr. Kosma Tuban.

Kab.Tuban, Bhirawa
Pada beberapa daerah seperti, Kabupaten Jombang, Kota Kediri, Kota Malang dan Mojokerto telah memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2017, dengan seruan melindungi anak dari segala macam unsur kekerasan dan pembunuhan serta pemenuhan hak anak yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlidungan dan partisipasi, sesuai dalam mandat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Berbeda dengan di Kabupaten Tuban, bertepatan pada Hari Anak Nasional tidak ada peringatan dalam bentuk apa pun. Malah ditemukan jenazah bayi di tempat wisata Pasir Putih Desa Remen Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkonsentrasi kepada perlindungan Perempuan dan anak ini sedih dan prihatin atas peristiwa tersebut. Pasalnya bayi yang tidak berdosa tersebut di buang di pantai.
Kondisi ini sangat mencoreng dan memperberat beban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk merealisasikna cita-cita menjadi Kabupaten layak anak lebih. “Dengan penemuan mayat bayi tersebut, berarti Tuban belum menjadi Kota Layak Anak (KLA),” kata Nunuk Fauziyah Direktur KPR Tuban (24/7).
Mestinya, kata Nunuk, dengan adanya Peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak dan Perda Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bisa di terapkan akan meminimalisir akan kejadian tersebut. [hud]

Tags: