Baznas Kota Malang Hentikan Dana Kematian

Dana KematianKota Malang, Bhirawa
Pemberian dana kematian sebesar Rp. 1000.000 tiap orang, dipastikan sudah tidak boleh lagi diberikan. Karena itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang menghentikan  penyaluran dana santunan kematian pada bulan  November 2015 ini. .
Ketua Baznas Kota Malang Fauzan Zenrif menjelaskan ihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri soal penyaluran dana santunan kematian ke masyarakat.
Kemendagri, lanjutnya, secara lisan hanya  memperbolehkan pencairan dana santunan kematian yang sudah terlanjur dianggarkan pada 2015.
“Secara tertulis kami belum mendapatkan jawaban.  Kemendagri hanya memperbolehkan secara lisan. Kita tetap menunggu  aturan yang resmi, karena aturan tidak bisa hanya disampaikan secara lisan, harus ada bukti tertulis,”tuturnya. Makanya Baznas masih menunggu surat tertulis dari Kemendagri soal itu. Untuk itu, pencairan dana Baznas pada November ini akan dihentikan dulu.
Fauzan menambahkan, Kemendagri juga menyarankan untuk tahun depan dana santunan kematian disalurkan lewat Dinas Sosial, bukan Baznas. Penyaluran dana santunan harus melalui program di SKPD, bukan bentuk hibah lewat Baznas.
“Kemungkinan dana santunan kematian tetap bisa diberikan, tapi lewat program di SKPD. Bisa jadi. nanti disalurkan lewat Dinas Sosial,”imbuh Fauzan.
Pemkot Malang menghibahkan dana Rp 4 miliar ke Baznas pada 2015. Dana itu digunakan untuk santunan kematian, membantu TPQ, dan operasional Baznas. Nilai dana yang digunakan untuk santunan kematian sekitar Rp 2,8 miliar.
Menurutnya,  mulai Januari-September 2015, dana santunan kematian yang sudah terserap mencapai Rp 1,147 miliar. Artinya, dana santunan kematian yang tersisa mencapai Rp 1,653 miliyar.
Diakui dia, pada bulan ini sudah ada 31 pemohon dana santunan kematian. Tapi,  tidak bisa mencairkan langsung dana tersebut. Dan masih menunggu surat dari Kemendagri. Sebenarnya, kata dia dana santunan kematian ini dibutuhkan oleh masyarakat. Pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap mengajukan dana santunan kematian ke Baznas. Tapi Baznas tidak berjanji dapat mencairkan anggaran tersebut secara langsung. Jika ada kepastian dari Mendagri,ada Baznas segera mencairkan dana santunan kematian ke masyarakat.
“Kami juga minta maaf ke masyarakat karena tidak bisa langsung mencairkan dana kematian, karena terbentur aturan,”imbuhnya. [mut]

Tags: