BBKP Kota Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung

Petugas BBKP Surabaya menunjukkan burung tanpa dokumen asal Kalimantan Timur yang berhasil diamankan, Kamis (8/11). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung berbagai jenis asal Kalimantan Timur yang dikirim menggunakan kapal laut.
Kepala BBKP Surabaya M Musyaffak Fauzi mengatakan, burung-burung tersebut dibawa oleh dua orang pelaku yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
Dia menjelaskan, oleh kedua pelaku yang identitasnya masih dirahasikan, burung-burung ini dititipkan ke sebuah mobil truk pengangkut kayu, yang berlayar menggunakan kapal Mutiara Perindo I dari Balikpapan Kalimantan Timur yang berlabuh di Tanjung Perak Surabaya.
Musyafak menyebut, burung-burung tersebut seluruhnya berjumlah 481 ekor, terdiri jenis Beo sebanyak 64 ekor, Cucak Hijau 293 ekor dan Murai Batu 124 ekor.
“Burung-burung itu dibawa ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal, sehingga kami lakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/11).
Musyafak menandaskan penahanan juga dilakukan untuk melindungi unggas-unggas di Jawa Timur dari kemungkinan penyakit menular seperti flu burung.
Dia mengungkapkan, tindakan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 6, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Dalam pasal ini sudah diatur untuk melalulintaskan hewan dari satu area ke area lain di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina,” katanya. [bed]

 

Tags: