BBKSDA Jatim Lepasliarkan 10 Rusa Timor di Tahura R Soerjo

Kepala BBKSDA Jatim, Dr Nandang Prihadi Shut MSC dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Dewi J Putriatni secara simbolis melepas Rusa Timor di kawasan Tahura Raden Soerjo, Mojokerto.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim melepas sebanyak 10 Rusa Timor di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo. Kegiatan pelepasliaran satwa jenis Rusa Timorensis hasil penangkaran ini, merupakan kegiatan yang diklaim baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
Kepala BBKSDA Jatim, Dr Nandang Prihadi Shut MSC menuturkan, Rusa Timor yang dilepasliarkan sebanyak 10 ekor dengan sex ratio lima ekor jantan dan lima ekor betina. Rusa Timor ini berasal dari hasil penangkaran dan pengembangbiakan lembaga konservasi di wilayah Jatim. Yakni empat ekor hasil penangkaran kerjasama Perum Perhutani KPH Parengan dan Pertamina EP Asset 4 Cepu di BKPH Malo, Bojonegoro.
Lalu, dua ekor hasil penangkaran Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, UPT Pengelolaan Wilayah Hutan (PHW) Nganjuk di Nganjuk dan empat ekor hasil pengembangbiakan Lembaga Konservasi Taman Satwa Sengkaling Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang.
“Sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Tahura R Soerjo, 10 Rusa Timor tersebut telah melalui tahapan pelepasliaran sesuai dengan panduan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources untuk reintroduksi. Mulai dari pemeriksaan medis, penilaian spesies, pelepasliaran dan pemantauan pasca pelepasliaran,” ujar Nandang, saat seremoni pelepasliaran di Tempat Wisata Air Terjun Watu Lumpang, Mojokerto, Senin (5/11).
Dipilihnya kawasan Tahura R Soerjo sebagai tempat pelepasliaran Rusa Timor telah melalui tahapan dan kajian. Menurut Nandang, wilayah Tahura R Soerjo merupakan kawasan yang cocok untuk Rusa Timor karena seperti habitat alaminya. Selain itu, wilayah ini juga mudah diakses serta Dinas Kehutanan Provinsi Jatim selaku instansi yang membawahi Tahura R Soerjo juga mengizinkan untuk dilakukan pelepasliaran Rusa Timor.
Nandang mengatakan, kegiatan pelepasliaran Rusa Timor ini dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada Sabtu 20 Oktober 2018 sebanyak enam ekor. Selanjutnya tahap kedua pada 5 November sebanyak empat ekor. “Setelah dilepas, nanti akan dipantau dari BBKSDA hingga Desember 2018. Setelah itu, pengawasan akan dilanjutkan dari Dinas Kehutanan,” ungkapnya.
Pelepasliaran yang dilaksanakan BBKSDA Jatim ini, kata Nandang, berkat dukungan dan fasilitasi berbagai pihak. Seperti dari Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, UPT Tahura R Soerjo, Perum Perhutani DIvre Jatim, KPH Parengan, Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Pertamina EP Asset 4 Cepu, Volenteer dari Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas, Pramuka Sakawanabakti, Jurusan Kehutanan Fakultas Peternakan dan Pertanian Unmuh Malang dan Yayasan Action Indonesia dan masyarakat yang berada di Tahura R Soerjo.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Dewi J Putriatni mengaku sangat menyambut baik dengan adanya pelepasliaran Rusa Timor ini. Sebab sudah menjadi kewajiban pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk melakukan kewajiban konservasi flora dan fauna.
“Dengan adanya pelepasliaran Rusa Timor ini, saya berharap masyarakat lebih paham bahwa kita punya kewajiban untuk melakukan konservasi. Punya tanggung jawab untuk menjaga flora dan fauna yang ada. Untuk urusan wisata, itu soal kedua. Yang penting adalah konservasinya,” ungkapnya.
Dewi mengakui, sebelum dilakukannya pelepasliaran Rusa Timor ini, terlebih dulu dilakukan penelitian. Apakah Rusa Timor ini cocok dilepasliarkan di kawasan Tahura R Soerjo. “Setelah dilakukan penelitian, apakah cukup makanannya, ketinggiannya, kemudian apakah ada predatornya ternyata cocok untuk habitat Rusa Timor,” pungkasnya. [iib]

Tags: