BBM Naik, Tarif PDAM Sampang Bakal Naik 25 Persen

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sampang, Bhirawa
Imbas kenaikan harga BBM bersubsidi tidak hanya berdampak terhadap tarif angkutan umum dan harga sembako, juga terhadap tarif PDAM.   Menyusul kenaikan harga  BBM tersebut, PDAM Sampang sudah berancang-ancang akan menaikkan tarif dalam waktu dekat.
Bahkan, PDAM sudah menentukan kisaran kenaikannya yakni antara 23-25 persen. Saat ini PDAM masih mengajukan rencana kenaikan pada Pemkab Sampang. Jika sudah disetujui, maka tarif baru itu akan diberlakukan. “Tarif PDAM akan dinaikkan untuk penyesuaian (karena harga BBM naik). Apalagi, Juli kemarin tarif listrik juga naik,” terang Direktur PDAM Sampang Robert Balbut, Rabu (19/11).
Menurut Robert, kenaikan tarif PDAM berkisar antara 23-25 persen dari sebelumnya. Kini, pihaknya masih mengajukan kepada Pemkab Sampang terkait tarif baru PDAM. “Keputusannya ada pada pemkab. Kami akan mengajukan pada Bupati Sampang soal rencana kenaikan tarif PDAM ini,” paparnya.
Sekadar informasi, tarif PDAM Sampang untuk rumah tangga dengan pemakaian 0-10 senilai Rp 2.344 per kubik, dari 11-20 dipatok senilai Rp 3.281 per kubik. Kemudian pemakaian 21-30 senilai Rp 4.279 per kubik. Lalu pemakaian 31 kubik ke atas sebesar Rp 5.273 per kubik. Sedangkan untuk golongan sosial dengan pemakaian dari 0-10 senilai Rp 1.160 per kubik, dari 11-20 senilai Rp 1.310 per kubik, dan 21-30 sebesar Rp 1.758 per kubik. Selanjutnya untuk 31 kubik ke atas dihargai Rp 2.538.
Sebelumnya tarif air PDAM Kota Malang diumumkan naik 23% dari tarif dasar Rp 2.500 per kubik sebelum kenaikan BBM bersubsidi. Kenaikan itu  ditempuh setelah ada  kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan inflasi.
Direktur Utama PDAM Kota Malang M Jemianto mengatakan kenaikan sebesar 23,5% itu dilakukan secara bertahap hingga 2017. “Periode Desember 2014-Desember 2015, kenaikannya mencapai 11,5%,” kata Jemianto. Adapun untuk periode Januari-Desember 2016 naik 6% dan Januari -Desember 2017 naik lagi 6%.
Kenaikan tarif air tersebut,  menurutnya, agar perusahaan daerah milik Pemkot Malang itu dapat memenuhi kebutuhan dana untuk operasional dan pemeliharaan serta pengembangan yang memadai. Dengan begitu PDAM dapat memberikan layanan prima dan cakupan yang lebih luas serta memberikan konstribusi bagi pendapatan daerah. [lis,mut]

Tags: