BBPOMSurabayaMusnahkan Obat-Makanan Ilegal

Pemusnahan-obat-mamin.

Pemusnahan-obat-mamin.

Surabaya, Biarawa
Pengawasan secara komprehensif meliputi pengawasan pre-markez dan post—market. secara rutin terus dilakukan Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Selain itu. koordinasi dengan limas sektor terkait juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di 1ndonesia. Kendati demikian. peredaran produk Obat dan Makanan ilegal dan/atau tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat. dan mutu hingga saat ini masih ditemui di pasaran. Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk—produk ilegal yang berhasi1 ditcmukan perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Setelah sebelumnya memusnahkan 1ebih dari 3.6 mi1iar rupiah Obat dan Makanan ilegal di Jakarta. hari ini Jumat 11 Desember 2015, Kepala Badan POM didampingi perwakilan pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya. dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur serta Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya melakukan pemusnahan sejumlah Obat dan Makanan ilegal hasi1 pengawasan BBPOM di Surabaya.
Produk ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 512.410 kemasan obat. obat tradisionai, kosmetika. dan pangan ilegal hasil pcngawasan tahun 2014 – 2015 dengan ni1ai keekonomian lebih dari 5,6 miliar rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari 186.781 kemasan kosmetik ilegal. 173.636 kemasan obat tradisional iiegal. 102.561 kemasan obat keras, 26.276 kemasan pangan ilegal. 22.250 kemasan obat ilegal, 876 kemasan bahan berbahaya. dan 30 kemasan obat ilegal.
Hasil pengawasan BBPOM di Surabaya selama tahun 2015, berdasarkan nilai keekonomian temuan menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan didominasi o1eh temuan obat tradisional ilegal dengan nilai keekonomian 3.1 miliar rupiah. Selama periode tahun 2015 BBPOM di Surabaya telah menindaklanjuti 20 perkara secara pro-juslitia. Sebanyak 1 perkara sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan, 4 perkara sudah dalam proses Tahap 2. 7 perkara Tahap I. 8 perkara dalam proses pemberkasan. Hasil putusan persidangan terhadap pelaku yang mengedarkan obat dan makanan Regal bervariasi, mulai dari sanksi terendah percobaan 10 bulan hingga yang tertinggi berupa pidana penjara se1ama 10 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah. Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpcran aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. 1ngat se1a1u tips “Cek KIK”. cek Kemasan. cek Izin edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa. Sementara para pelaku usaha diinstruksikan untuk tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat.
Badan POM berkomitmcn untuk terus mengawal peredaran Obat dan Makanan di Indonesia dengan melakukan pengawasan secara berkesinambungan dan berkoordinasi secara 1ebih intensif dengan lintas sektor terkait. Jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal. dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Surabaya dengan nomor tc1epon (031) 5022815. [ma]

Tags: