BBPOM Ungkap Barang Ilegal Rp3,1 Miliar

BBPOM Surabaya pamerkan hasil sitaan barang ilegal di kantornya, Senin (13/8) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi]

Kosmetik Import Tak Luput Dari Penyitaan
Surabaya, Bhirawa
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya berhasil memberantas obat-obatan, kosmetik, jamu tradisional serta pangan ilegal. Ribuan produk ilegal yang disita tersebut diklaim senilai Rp 3,1 miliar. Bahkan, temuan paling banyak produk-produk ini dijual secara online dengan pangsa pasar hingga ke luar negeri.
Produk ilegal yang tidak dilengkapi izin edar itu disita pada saat operasi razia yang dilakukan BBPOM Surabaya sejak Januari hingga Agustus 2018. BBPOM juga menyita kosmetik tanpa izin edar sebanyak 46.464 pics dari 2.276 item, senilai Rp 1.873.107.009.
Selain itu, Obat tradisional sebanyak 38.650 pics dari 341 item, senilai Rp 630.596.500. Pangan tanpa izin edar sebanyak 75.758 pics dari 64 senilai Rp 630.436.500. Obat tanpa izin edar sebanyak 164 pics dari 3 item senilai Rp 219.500, dan obat keras sebanyak 743 pics dari 14 item senilai 698.700.
“Sampai bulan Agustus 2018, sudah ada 11 perkara tindak pidana yang kami ungkap. Empat di antaranya sudah masuk tahap satu dan salah satunya sudah P21 dan siap disidangkan,” kata Kepala BBPOM Surabaya, Sapari di Kantornya, Senin, (13/8) kemarin.
Sapari menyebutkan jika barang-barang sitaan kosmetik, jamu tradisional dan pangan ilegal tersebut didapat dari berbagai wilayah di Jawa Timur seperti Bojonegoro, Jember, Surabaya, dan Sidoarjo.
Sapari menjelaskan salah satu kasus yang sudah P21 dan siap disidangkan adalah produk jamu ‘Angger Waras’ yang diproduksi di Sidoarjo. Pihaknya juga mendatangi langsung tempat produksi jamu ilegal itu, kemudian BBPOM langsung melakukan pengujian melalui laboratorium terhadap jamu tersebut. Alhasil, jamu tradisional ternyata mengandung bahan kimia yang berbahaya jika dikonsumsi.
Tak hanya itu, BBPOM juga menemukan peredaran kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan mengandung bahan mercuri di Jember. “Kami temukan kosmetik tanpa izin edar Jember yang peredarannya melalui online,” ungkap Sapari.
Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh membeli secara online. Pasalnya, hampir semua masyarakat belum mengetahui produk yang dibelinya tersebut mengandung bahan-bahan yang berbahaya.
“Kami berharap kepada masyarakat jangan mudah terpengaruh penjualan secara online. Seperti obat pelangsing, penjualannya itu sampai Rp 500 juta dan pembelinya seluruh Indonesia hingga luar negeri,” bebernya.
Sementara itu, dalam melakukan pemberantasan obat dan pangn ilegal, pihak PPNS BBPOM selalu mengandeng pihak Polda Jatim. “Dari temuan ini, BBPOM telah menyita dan memeriksa beberapa saksi-saksi dan para ahli. Tersangka juga akan dijerat pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandasnya.
Dalam kesempatan sama, Kasie Penyidikan BBPOM Surabaya, Siti Amanah menyampaikan, pelaku memasarkan produknya dengan beberapa modus. Antara lain dengan menduplikasi kemasan produknya.
Ada pula modus lain yang dilakukan penjual nakal. Biasanya, pelaku tidak secara terang-terangan menawarkan dan menjual produk ilegalnya kepada konsumen. Mereka kerap menggunakan kedok sebagai pedagang peralatan rumah tangga. Sasarannya mayoritas konsumen pada kalangan remaja putri. “Penjual menganggap hal itu sebagai peluang,” lanjut Siti.
Karenanya, Siti mengimbau kepada masyarakat agar selalu memeriksa kemasan produk. Jika ada efek janggal setelah menggunakan produknya, segera laporkan ke BBPOM Surabaya.
“Makanya selalu cek kemasan. Ada izin edarnya atau tidak. Cek tanggal masa kadaluarsa dan edarnya. karena mencetak kemasan itu sekarang mudah sekali,” bebernya. [geh]

Tags: