Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Ilegal

Pemusnahan-Rokok-Ilegal

Gresik, Bhirawa
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, berhasil menangkap rokok ilegal dari berbagai jenis merk. Berasal dari Malang, Sidoarjo dan Kudus. Tujuan pengiriman ke luar pulau yaitu Kalimantan, penangkapanya dilakukan di jalan atas laporan dari masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Indra Gautama Sukiman, saat mendampingi Kakanwil Bea Cukai Jatim I, Dhecy Arifinsyah, di Kab Gresik tak ada produksi rokok ilegal. Tapi hanya sebagai lewatan, sedangkan untuk sasaran di pasaran juga sangat rendah, hanya sekitar 1%.
”Di Gresik masih relatif sangat aman, sebab rokok-rokok ini dari luar Gresik. Terhitung sejak tahun 2015 sampai 2016, sebanyak 1 juta lebih batang rokok ilegal disita. Semua itu hasil penindakan, sekaligus operasi pasar di Kab Gresik dan Lamongan,” ujarnya.
Selain rokok, pihaknya juga mengamankan beberapa barang ilegal lainnya. Yaitu, 30 pcs handy talkie, 3 carton bantal, hanger dan seprei. Barang-barang yang sudah tidak layak itu akhirnya dimusnahkan, sedangkan barang ilegal dari hasil penindakan masih bisa dimanfaatkan. Ada 84 pcs karpet, 932 pcs kapak dan tiga unit mesin telah dihibahkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Gresik.
Indra Gautama berharap, barang yang masih bisa dipakai. Bisa sebagai bentuk kontribusi serta eksistensi bea cukai yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti panti sosial dan yayasan sosial lain yang membutuhkan. Dan kerugian barang ilegal kerugian negara sekitar Rp350 juta dan total investasi mencapai Rp1 miliar. [kim]

Tags: