BC Juanda Amankan 240.750 Kg Biji Plastik Ilegal

5-ach-Biji Plastik Seberat 240.750 KgSidoarjo, Bhirawa
Kantor Wilayah Bea dan Cukai (BC) Jatim I Juanda telah berhasil menggagalkan komoditi biji plastik seberat 240.750 kg. Barang ilegal yang diangkut tiga truk besar itu, rencananya akan dikirim ke PT DT di Sidoarjo dari PT MUN di Gresik.
Kepala Kanwil Dirjen BC Jatim I Juanda Agus Yulianto, Rabu (5/11) mengatakan, kalau telah melakukan penindakan barang impor dengan menggunakan fasilitas BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), dari gudang PT MUN di Gresik ke perusahaan trading biji plastik PT DT di Sidoarjo.
Barang itu merupakan komiditi biji plastik sebanyak 240.750 kg, potensi kerugian negara sekitar Rp443.416.720 yang terdiri dari bea masuk Rp347.777.820 dan PPh Ps 22 Impor Rp95.638.900. ”Kerugian ini sifatnya masih sementara, hanya hasil dari penindakan saja. Belum termasuk hasil penindakan yang lebih mendalam,” katanya.
Tersangka telah melanggar dalam ketentuan UU Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam pasal 26 ayat 4 ditegaskan, orang yang dak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang telah ditetapkan. Wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%, dari bea masuk yang seharusnya dibayar paling banyak 500%.
”Proses sekarang ini kami telah melakukan pengembangan lebih lanjut, yaitu penelitian lebih mendalam untuk mengungkap kasus itu. Selain itu juga mengungkap para tersangkanya. Sementara ini tim peneliti dan penyidik masih berjalan,” jelas Agus Yulianto. [ach]

Keterangan Foto : Kondisi biji plastik yang telah diamankan di Halaman Kanwil Dirjen BC Jatim I Juanda. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tags: