BC Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3 M

31-sabu 3M-Ach-2Sidoarjo, Bhirawa
Bandara Internasional Juanda nampaknya selalu menjadi sasaran transit jaringan peredaran Narkoba. Terakhir, methampetamin atau sabu-sabu seberat 1.970 gram dengan tafsiran nilai sekitar Rp3 M berhasil digagalkan dari tangan warga negara Hongkong WCL (Wu Chi Lung) 38 tahun.
Dalam siaran persnya Kamis (30/10) kemarin, Plt Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I, Agus Yulianto mengatakan, kalau barang haram yang telah dibawa WCL berhasil diamankan petugas Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Juanda (KPBCJ).
Benda seperti kristal itu dikemas kedalam 21 bungkus plastik, disimpan ke dalam Body Straping (kendit), kain yang melingkar di perut. Walaupun tersangka mengelabui seperti itu, namun petugas tetap berhasil menangkap tersangka, usai dilakukan Profiling (pengamatan) pada penumpang yang turun dari pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX – 781 rute Hongkong – Surabaya.
Kecurigaan semakin menguat dan akhirnya tersangka kami bawa ke ruang pemeriksaan dan kita lakukan cek body, ternyata bagian perutnya terdapat Body Straping (kendit) warna hitam. ”Setelah dilakukan penggeledahan terdapat 17 bungkus sabu-sabu, serta dibagian kakinya juga terdapat 4 bungkus sabu-sabu,” katanya.
Setelah menangkap WCL, petugas gabungan dari Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba, dan BNN Jatim melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Alhasil seorang bernama Edi (27) asal Cikini, Jakarta, diamankan disalah satu hotel dikawasan Jatinegara, Jakarta. Tersangka Edi ini yang akan menerima barang dari tersangka WCL. ”Untuk menindaklanjuti perkara ini, pihak Bea Cukai menyerahkan perkara ini ke Direktorat Narkoba Polda Jatim,” tegas Agus Yulianto.
Terpisah, Dir Narkoba Polda Jatim, Kombes Andi Ludianto menegaskan, hingga kini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BC serta BNN dalam pemberantasan Narkoba. Ini suatu bentuk koordinasi kita. Untuk membersihkan Narkoba dari Jatim. ”Karena Narkoba ini sangat membahayakan dan bisa merusak penerus bangsa,” tegas Andi.
Lebih lanjut Andi, menegaskan, kedua tersangka ini akan diganjar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selantjutnya diserahkan ke Dir Narkoba Polda Jatim. ”Meraka bakal terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Andi mengulang. [ach]

Keterangan Foto : Kedua terasangka WCL dan Edi saat disuruh memperagakan cara menyimpannya.n achmad suprayogi/bhirawa
Pengiriman Sabu Senilai Rp 3 M Berhasil Digagalkan.

Tags: