BC Kabupaten Sidoarjo Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Suasana pemusnahan rokok ilegal dan beberapa botol MMEA ilegal di Kantor KPPBC Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sekitar 12 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan Petugas KPPBC (Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pebean B Sidoarjo. Rokok illegal ini hasil penindakan periode Mei hingga Desember 2018 berupa BKC (Barang Kena Cukai).
Rinciannya, 11.915.200 batang rokok illegal, 43 botol (48,75 liter) MMEA Ilegal, dan 50 botol (3 liter) HPTL/Cairan EET/Liquid Vape) dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp8,5 miliar dan pontensi nilai cukai sekitar Rp4,4 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Sidoarjo, Nur Rusydi mengatakan, modusnya melanggar ketentuan cukai, yakni memproduksi atau menyimpan atau mengedarkan rokok/MMEA/HPTL yang tidak dilekati pita cukai esuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan tehadap KBC ilegal yang kedapatan beredar di wilayah pengawasan BC Sidoarjo. Yakni sejalan dengan menurunkan angka peredaran BKC ilegal, khususnya rokok illegal,” tegas Nur Rusydi di sela-sela konferensi pers, Rabu (10/4) kemarin.
Menurutnya Nur Rusydi, berdasarkan penelitian yang dilakukan salah satu lembaga, menunjukkan tahun 2016 tingkat peredaran rokok illegal di Indonesia masih cukup tinggi, sekitar 12,14%, tahun 2018 turun menjadi 7,04%. Karena dampak penindakan yang cukup masif dilakukan Bea Cukai. Serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang gencar dilakukan. Maka diharapkan tahun 2019 ini turun menjadi 3% dan turun terus di tahun-tahun berikutnya.
“Upaya menekan peredaran rokok illegal pasti memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Sehingga realisasi penerimaan BC Sidoarjo tahun 2019 sebesar Rp3,3 triliun meningkat 102,92% dari target yang ditentukan sebesar Rp3,2 triliun. [ach]

Tags: