BC Tanjung Perak Musnahkan Miras Ilegal

2-poto kakiSurabaya, Bhirawa
Sekitar 752 botol minuman keras dari berbagai jenis dan obat-obatan kiriman dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya di kawasan PT Indra Jaya Swastika Jalan Kalianak Barat 57A, Kamis (12/11).
Perwakilan KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya Tarik Pasya mengatakan, miras impor kiriman para TKI di luar negeri itu tidak mempunyai cukai dan ijin, sehingga disita. “Barang ini baru entri point. Mudah-mudahan kedepan kami bisa maksimal lagi. Sebab, kalau tidak kita cegah, bisa berdampak negative bagi generasi muda kita,” kata Tarik Pasya saat pemusnahan barang bukti, Kamis (12/11).
Sementara itu, Kepala Subseksi Penindakan II Direktorat Derektorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim Lucky Tamo menjelaskan, barang barang itu mrtupakan kiriman para TKI dari berbagai negara. Diantaranya dari China, Taiwan, Hongkong, Malaysia, Arab dan negara lainnya.
“Biasanya mereka ini mengirimkan barang melalui ekspedisi dan didalamnya diselipkan minuman serta barang barang lainnya,” jelas Lucky.
Lucky memaparkan, adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan adalah 2 galon ukuran 5 liter minuman mengandung metil dan alkohol, 6 pak minuman ber alkohol, 15 kaleng bir, 20 botol whisky, 2 pak cairan kimia, 13 botol obat obatan, 225 pack soft gelatin, 132 botol softgel deep sea fish oil, 2 bag tepung, 272 buah kosmetik, 980 buah obat dermovate, 4 pack petasan, 3 kilogram petasan, 1 dos kembang api, 5,8 kg daun kering.
“Ketika discan X Ray, terungkaplah adanya minuman. Sebenarnya minuman itu bukan dalam satu kontainer, tapi banyak container. Sebab satu kontainer itu ada 5 sampai 10 botol minuman,” imbuhnya.
Perihal pemusnahan barang bukti ini, Lucy mengaku penyitaan ini dilakukan sejak 2012 sampai 2014 lalu. Saat ini masih ada ratusan barang yang masih dalam pengajuan pemusnahan. Sementara barang yang sudah dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Disinggung apakah ini termasuk penyelundupan, Lucky menandaskan, bahwa hal itu belum bisa dimasukkan dalam kategori penyelundupan, sebab bukan dalam jumlah banyak. Biasanya, pengiriman untuk hadiah atau obat keluarga. “Barang barang ini tidak ada izinnya, untuk obat juga tidam ada izi  dari BPOM,” tandasnya. [bed]

Tags: