Bea Cukai Bojonegoro Sita Ribuan Batang Rokok Polos

Petugas menunjukan rokok hasil sitaan di Kantor Pelayanan utama Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (2/10).

Petugas menunjukan rokok hasil sitaan di Kantor Pelayanan utama Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (2/10).

Bojonegoro, Bhirawa
Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, berhasil menyita ribuan batang rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai resmi yang beredar diwilayah Bojonegoro dan Tuban.
Kepala Sub Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai kabupaten Bojonegoro, Kris Irianto mengatakan, selama bulan Januari hingga September tercatat  144.000 batang rokok atau 60 ball rokok polos Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut berhasil disita.
Menurutnya, sebanyak  144.000 batang rokok yang disita itu, terdiri atas berbagai merek seperti Perusahaan rokok Elank, Laut Carita (L.C) super, A’L dan B’ONE. “Produksi rokok tersebut kebanyakan dari luar Bojonegoro, yakni dari daerah Kudus Jawa Tengah masuk ke wilayah Bojonegoro,” ungkapnya.
Menurut dia, operasi ini diawali dari penulusuran yang dilakukan petugas gabungan yang rutin dilakuan setiap bulan, ke sejumlah toko yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai.Temuan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan operasi ke sejumlah toko yang menjual rokok tanpa cukai.
“Hasil operasi pasar yang dimana setiap bulan dilakukannya, kata dia, hasilnya masih belum signifikan masih dalam jumlah kecil, namun begitu pihak akan tetap melakukan operasi pasar tersebut,” jelasnya.
Untuk itu Kris memberikan tips agar para pedagang toko maupun kios kecil bisa membedakan palsu tidaknya sebuah pita cukai yang menempel di bungkus rokok.  “Pita cukai asli terdapat hologram yang saat diraba terasa timbul, tapi pita cukai palsu dilihat saja seperti hasil fotokopian biasa,” sarannya.
Menurutnya, tingginya peredaran rokok putih tanpa pita cukai asli di desa-desa di kawasan Bojonegoro disebabkan masyarakat tidak tahu hal itu melanggar dan dianggap ilegal. “Bagi para pelanggar, mereka bisa dikenai pasal 54 UU No 39/ 2007 tentang cukai dan ancaman hukumannya pidana penjara 1 sampai dengan 5 tahun dan atau denda 2 atau 10 kali nilai cukai,” tegasnya. [bas]

Tags: