Bea Cukai Gerebek Peredaran Miras Bermetanol 10 % di Kediri

Realiase pengungkapan produksi Miras ilegal bermetanol 10 persen

Kediri, Bhirawa
Minuman keras yang memiliki kandungan alkohol dan metanol mencapai 10 persen beredar di Kediri, Ini terungkap setelah Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kediri mengamankan ratusan botol miras ilegal hasil pengungkapan di dua tempat. Peredaran diduga kuat di wilayah karasidenan Kediri.
Dari hasil ungkap pertama ,  petugas bea cukai kediri berhasil mengamankan 266 botol miras  golongan B berbagai merek tanpa ada pita cukainya, diantaranya bintang kuntul, Vodka, dan whisky. Pengungkapan di lakukan disebuah gudang area lokalisasi gedang sewu, Kecamatan pare, kabupaten Kediri.
“Dari situ kita kita juga mengamankan 1 twersangka bernama EW, Dia diduga pemilik toko dan gudang tersebut, saat ini tersangka kami amankan”kata Kepala Bea Cukai Kediri Turanto Sih Wardoyo, Senin (14/8).
Selanjutnya dari pengembangan tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan tersangka berinisial K, dan berhasil menyita 576 bptol miras ilegal/, penangkapan dilakukan di sekitar jalan raya  prambon -Kediri , Desa sanggrahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Ketika itu K  sedang mengendarai pick up dengan muatan puluhan dos miras ilegal.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan atas penindakan K, dan dirumah K yang berada di desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri petugas menemukan barang bukti berupa peralatan dan bahan-bahan produksi miras ” terangnya
Tak berhenti asamapai disini, petugas selanjutnya melakukan pengujian miras hasil penindakan ini ke laboratorium surabaya, alhasil dari pengujian tersebut , minuman keras yang mengandung alkohol ini ternyata juga mengandung zat lain berupa  metanol hingga mencapai 10 persen.
“Metanaol merupakan zat berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi, biasanya gejala keracunan metanol ini setelah 30 menit hingga 2 jam setelah mengonsumsi , gejala yang timbul berupa mual, muntah,dan diare. Setelah itu penderita akan mengalami kebutaan , kejang, koma, hingga kematian” tandasnya.
Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 50/54 UU nomor 30 tahun 2007, tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit dua kali dan banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. [van]

Tags: