Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,1 Kilogram

Pelaku upaya penyelundupan Sabu yang berhasil digagalkan Bea Cukai Juanda

Surabaya, Bhirawa
Dalam seminggu ini Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan dua kali upaya penyelundupan sabu jenis Narkotika. Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Kepala BC Juanda Surabaya, Budi Harjanto didampingi beberapa pihak terkait Selasa (3/4) kemarin pada sejumlah wartawan menjelaskan rinciannya sebagai berikut,
1. Penindakan pertama (19 Maret 2018) Pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 20.30 WlB pesawat Jetstar (3K 249) rute Singapore (SIN) Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda. Petugas curiga terhadap koper milik penumpang berinisial NTTH (25 Th), Perempuan, WNA asal Vietnam. Petugas membawa oerempuan tersebut dan barang bawaan miliknya ke ruang pemeriksaan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tutur Budi lebih lanjut. Petugas menemukan Kristal putih yang diduga Sabu (Methamphetamine) seberat lebih kurang 1.175 gr (seribu seratus tujuh puluh lima gram) yang disembunyikan dengan cara disamarkan sebagai alas koper.
“Berdasarkan hasil uji Laboraoriurr Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya terhadap Kristal putih tersebut menuniukan hasil positif Sabu (Methamphetamine,” jelasnya.
Dituturkan Budi, bahwa menurut keterangan NTTH, ia menyatakan koper yang ia bawa merupakan pemberian dari temannya yang ia temui di Bangkok, Thailand, semalam sebelum keberangkatannya menuju Surabaya.
Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
Barang Buktl berupa narkotika jenis Sabu (Methamphetamine) lebih kurang 1.175 gr (seribu seratus tujuh puluh lima gram) yang disembunyikan dengan cara disamarkan sebagai alas koper.
2. Penindakan kedua (22 Maret 2018) Pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 WlB penumpang berinisial NV (29Th), Perempuan, WNI dengan pesawat Air Asia (XT-321) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB) mendarat di Bandara lnternasional Juanda.
Petugas mencurigai kardus berisi pakaian yang dibawa oleh NV yang dianggap tidak wajar. Petugas membawa penumpang NV dan kardus miliknya ke ruang pemeriksaan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan Kristal putih yang diduga Sabu (Methamphetamine) seberat lebih kurang 1.240 gr (seribu dua ratus empat puluh gram) yang diselipkan didalam rongga dinding kardus.
Berdasarkan hasil uji Laboratorlum Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya terhadap Kristal putlh tersebut menuniukkan hasil positif Sabu (Methamphetamine). Pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya di Malaysia dan mengaku akan diberikan ganjaran uang apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia. Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Katupaten Sidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sabu (methamphetamine) merupal Narkotika Golongan l, menurut Budi. Penyelundupan Narkotika Golongan l ke Indonesia merupakan pelangga pidana yang sesuai Pasal 113 ayat 1 den 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima bel tahun penjara clan denda paling banyak Rp. 1O milyar.
Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gr pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 1O Milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
Lwbih jauh dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, p: Pasal ‘102 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pid: denda paling sedikit Rp. 50.000.000,dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,~.
Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika ini (total 1: 2.415 gr) telah menyelamatkan 12.“ (due belas ribu tujuh ratus lima) jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram 5: dikonsumsi oleh 5 orang.
“Penggagalan upaya penyeludupan ini merupakan kerjasama yang baik i terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Customs Narcotics Team KPPBC Tipe Ma Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BPIB Tipe Surabaya), Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Kabupe Sidoarjo, lmigrasi Bandara Juanda (Bidang Darinsuk), dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM dan Avsec PT. Angkasa Pura l),”pungkas Budi Harjanto. [ma]

Tags: