Bea Cukai Kota Malang Amankan Rokok Ilegal

Rokok ilegalKota Malang, Bhirawa
Sebanyak   468.850 batang rokok ilegal, serta 6.485 bungkus rokok tanpa cukai dan rokok dengan pita cukai palsu, berhasil diamankan  oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBCTM) Malang, Senin.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penangkapan KPPBC TMC Malang di Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang pada 2 Desember lalu.
Kepala Kantor KPPBC TMC Malang, Rudy HK, Senin, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial Y (44 tahun). Y diketahui sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Tersangka Y sedang dalam penyidikan dan ditahan di Lapas Lowokwaru sambil menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain mengamankan pelaku Y, KPPBC TMC Malang juga menetapkan 8 orang pegawai Y sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Petugas telah mendatangi rumah tersangka di kawasan Wagir yang diketahui sebagai tempat untuk pengepakan rokok,” tuturnya.
Menurut Rudy dari ulah Y,  potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp222 juta lebih. Karena itu pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap semua upaya pemalsuan cukai.
“Kami perang dengan penjualan cukai palsu, ini untuk menjamin keberlangsungan usaha yang legal. Makanya mereka yang tidak legal akan kami brantas,”imbuhnya.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, selama tahun 2015, pihaknya berhasil mengamankan 24 kasus tembakau.  Dia  menghimbau masyarakat untuk membeli rokok dengan pita cukai asli. Ini sebagai bentuk pencegahan peredaran rokok ilegal.
Pemalsuan cukai itu menurut dia, berpotensi mengahncurkan  usaha rokok legal, makanya harus diberantas sampai tuntas, agar usaha yang legal bisa bertahan dan semakin maju serta bisa meingkatkan ekonomi masyarakat.
Pihaknya lantas menjelaskan, jika  setiap   orang   yang   tanpa   memiliki   izin  menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud menghindar atau mengelakan  pembayaran cukai dipidana dengan   pidana   penjara   paling   singkat  1   (satu)   tahun   dan   paling   lama  5  (lima)   tahun   dan dipidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilaicukai yang seharusnya dibayar.
Barang bukti  hasil penindakan adalah sebanyak  15 (lima belas) karton @ 800  pack,  Sigaret Kretek Mesin merk Surya 9 special isi 20 batang dilekati pita cukai diduga palsu. 6.480  bungkus   Sigaret  Kretek  Mesin  merk  a@ffe tweinty stik isi  20  batang  tanpa  dilekati  pita cukai dan 48  bungkus  jenis sigaret kretek mesin merk luffman classics isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai.
Lima   bungkus    Sigaret  Kretek   Mesin   merk   super isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai. 468.850 batang Sigaret Kretek Tangan batangan, dan  sarana pengangkut berupa  kendaraan bermotor roda 4 jenis mobil penumpang Merk Daihatsu Nomor Polisi N1569CR.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama M  beralamat Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, satu  unit Handphone merk Samsung beserta kartu operator didalamnya. Semua barang bukti tersebut diamankan oleh petugas. [mut]

Tags: