Bea Cukai Madiun Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pratama Madiun memusnahkan 35.830 batang rokok ilegal dan 173 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di halaman kantor setempat, Kamis (29/12).

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pratama Madiun memusnahkan 35.830 batang rokok ilegal dan 173 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di halaman kantor setempat, Kamis (29/12).

Madiun, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pratama Madiun memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2015 dan 2016 sebagai salah satu langkah memberantas peredaran rokok ilegal.
Plt Kepala KPPBC Pratama Madiun Nurtjahjo Budidananto mengatakan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kerja kantor Bea Cukai Madiun yang meliputi, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
“Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 35.830 batang. Selain itu, juga dilakukan pemusnahan 108 bungkus tembakau iris dan 173 botol mimuman mengandung etil alkohol (MMEA),” ujar Nurtjahjo kepada wartawan di Madiun, Kamis (29/12).
Menurut dia, modus pelanggaran yang digunakan dalam penyalahgunaan UU Nomor 39 Tahun 2007 tersebut antara lain, pabrik barang kena cukai tanpa izin, penyalur MMEA tanpa izin, tempat pejualan MMEA tanpa izin, pegangkutan MMEA tanpa dokumen, dan hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut mencapai sebesar Rp 19,013 juta lebih. Sedangkan potensi peneriman negara mencapai Rp 213,206 juta lebih.
Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, dan juga dinyatakan sebagai barang milik negara apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan tersebut berdasarkan Keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Nomor S-15/MK.6/WKN.10/KNL.06/2016 tanggal 1 Juli 2016 dan Nomor S-28/MK.6/WKN.10/KNL.06/2016 tanggal 13 Desember 2016,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan tersebut merupakan aksi nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah memenuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
“Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal, kemudian diharapkan pabrik-pabrik rokok yang telah memiliki izin untuk menggunakan izinnya dengan baik sehingga pasar akan diisi oleh industri rokok yang sesuai aturan,” ucapnya. [dar]

Tags: