Bea Cukai Madiun Tindak Pelanggar Cukai

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Madiun, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Madiun, Jawa Timur, menindak tegas sebuah pabrik rokok nakal di daerah inia yang terindikasi melakukan pelanggaran cukai.
Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun, Yugianto, Kamis, mengatakan pabrik rokok tersebut adalah Pabrik Rokok Krido Tani di Desa Jatipuro, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
“Pelanggaran yang dilakukan melekatkan pita cukai tidak sesuai peruntukannya pada bungkus rokok yang diproduksinya,” ujar Yugianto, kepada wartawan, Kamis (23/4).
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan adalah melekatkan pita cukai untuk bungkus rokok isi 10 batang ke bukngkus rokok isi 12 batang. Sedikitnya ada 694 bungkus rokok yang seharusnya isi 12 batang, namun dilekati pita cukai yang isinya 10 batang. “Jadi dia kurang bayar cukai dua batang rokok. Yang bersangkutan hanya dikenai denda administrasi, perkiraan nilai barangnya cuma Rp111.400,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pemilik Pabrik Rokok Krido Tani, terindikasi melanggar pasal 16 ayat (6) dan pasal 29 ayat 2A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai. “Karena itu, pelaku dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Yugianto lanjut.
Ia menambahkan, selain perusahaan rokok Krido Tani, selama triwulan pertama di tahun 2015, KPPBC Pratama Madiun juga melakukan penindakan terhadap seorang sales rokok yang menjual 40 bungkus rokok tanpa pita cukai.
Sebanyak 40 bungkus rokok “bodong” atau tanpa cukai tersebut setara 3.800 batang dengan nilai barang sekitar Rp1,2 juta. Pelaku dikenakan pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang penjualan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara, hingga kini jumlah pabrik rokok yang terdaftar dan masuk dalam pengawasan KPPBC Pratama Madiun mencapai 17 perusahaan. Belasan pabrik tersebut berada di wilayah Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Madiun. [dar,ant]

Tags: