Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan jutaan rokok ilegal dikakukan oleh Bea Cukai Malang, Kamis 25/6 kemarin.

Malang, Bhirawa
Rokok illegal dan ratusan minuman beralkohol dimusnahkan di halaman Kantor Pegawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang, Kamis (25/6).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMC Malang, Larif Helmi, mengatakan pemusnahan itu dilakukan oleh petugas Bea Cukai Malang, bekerjasama dengan TNI/Polri dan Satpol PP.
Barang ilegal yang dimusnakan itu rinciannya 3.6 juta batang rokok ilegal, barang kena cukai hasil pengolahan tembakau lainnya 43 botol, minuman mengandung etil alkohol 295 botol, dan 74 item barang kiriman pos ilegal berupa obat-obatan dan kosmetik. “Total kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan itu mencapai Rp 2,1 miliar lebih,”ujarnya.
Menurutnya, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang sejak Januari hingga Juni 2020. “Selama semester pertama tahun ini, beacukai melakukan serangkaian penindakan berupa 100 surat bukti penindakan. Untuk rokok ilegal mayoritas berasal dari penindakan di kawasan Gondanglegi Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Di masa pandemi Covid-19, patroli yang dilakukan petugas Bea Cukai Malang memang tidak sesering saat kondisi normal. Tetapi upaya penindakan terus dilakukan berdasarkan informasi terpercaya kami.
Ia juga menatakan masyarakat punya peran penting dalam memberantas rokok ilegal, kami imbau masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai. [mut]

Tags: