Bea Cukai Segera Operasi Cukai Ilegal

Kepala Kantor Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim II, Nirwala Dwi Heryanto, didampingi para pejabat Bea dan Cukai Jatim II, saat memberikan keterangan pers Senin (15/5) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur ll, akan segera melakukan operasi terhadap keberadaan cukai ilegal. Karena keberadaan Cukai Ilegal, masih marak di sejumlah tempat.
Untuk memulai operasi itu, digelar apel pembukaan operasi serentak dan Terpadu Pengawasan Barang Kena Cukai bertajuk ‘Patuh Ampadani’. Selanjutnya operasi akan dilaksanakan untuk menutup gerak orang-orang yang biasa menggunakan atau memakai cukai palsu.
Kepala Kantor Wilayah  Dirjen Bea dan Cukai Jatim II, Nirwala Dwi Heryanto, kepada sejumlah wartawan, Senin (15/5) kemarin mengatakan operasi itu digelar dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Menurut Nirwala, operasi ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia mulai 15 Mei, hingga 10 Juni 2017. Mengacu pada  amanat Direktur Jenderal Bea dan Cukai bagi daerah penghasil produksi hasil tembakau, jalur distribusi maupun daerah pemasaran hasil tembakau.
“Perlu diketahui, sampai dengan April 2017 ini, realisasi penerimaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II adalah sebesar Rp. 5,512 triliun atau baru mencapai 14,21 persen saja,” tukasnya. Sedangkan  penerimaan tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp 38,349 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode Januari April 2016 lalu, di 2017 ini mengalami penurunan sekitar Rp. 800 miliar. Makanya perlu dilakukan langkah kongkrit untuk mengejar capaian target tersebut.
Menuturutnya, tidak hanya disebabkan oleh peredaran cukai palsu, yang memantik tidak tercapainya target perolehan cukai. Tetapi ada faktor lain,  salah satunya  karena perekonomian yang lesu. Ini mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat.
“Banyak faktor yang menjadi penyebab turunya perelolah, salah satunya memang perekonomian kita sedang lesu. Selain itu juga masih ditemukan adanya peredaran hasil tembakau ilegal,” imbuhnya. Namun demikian, ujar dia, harus dilakukan langkah preventif, untuk mencegah beredarnya cukai palsu. Makanya operasi cukai ilegal menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beredarnya cukai palsu.
Ia menyampaikan, dari data hasil survey rokok ilegal oleh Universitas Gajahmada (UGM) tahun 2016 lalu,  peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai kisaran  12,14 persen. Memperhatikan trend pertumbuhan peredaran rokok illegal yang selalu meningkat selama periode 2010-2015.
Jika  tidak dilakukan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal pada tahun 2016,  lanjut dia, maka dikhawatirkan akan meningkat sebesar 14,19 persen. Saat ini, Dirjen Bea dan Cukai,  telah mencanangkan penurunan tingkat peredaran rokok ilegal pada 2018 sebesar 6 persen. Untuk itu, pihaknya berharap, dengan dilaksanakannya operasi ini maka akan dapat membatasi ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal. Disamping itu juga meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
“Terciptanya iklim usaha kondusif tentu diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau di Indonesia. Yang  pada akhimya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,”pungkasnya. [mut]

Rate this article!
Tags: