Bebas dalam Hitungan Jam, La Nyalla Kembali Jadi Tersangka

La Nyalla Mattaliti

La Nyalla Mattaliti

Kuasa Hukum Ketua Umum PSSI Siap Adukan Masalah ke Presiden Jokowi
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim yang diperuntukkan guna pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Meski kalah pada praperadilan, Kejati kembali menerbitkan surat penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus ini.
Penetapan status tersangka untuk Ketua Umum PSSI ini resmi diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan di Kejati Jatim, Rabu (13/4). Penetapan tersangka La Nyalla berdasarkan Surat Penetapan Tersangka berdasarkan : Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim yang akan digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012 atas nama tersangka H Ir La Nyalla M Mattalitti.
Dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim.
“Kejati Jatim telah menetapkan LM (La Nyalla Mattalitti, red) sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suarnawan di Kantor Kejati Jatim, Rabu (13/4).
Dijelaskan Made, dengan adanya penetapan tersangka dan sprindik baru ini, Jumat ini penyidik akan memeriksa saksi-saksi. Disinggung terkait adakah alat bukti baru dalam penetapan tersangka dan sprindik baru ini, pria asli Pulau Dewata Bali ini enggan merinci dengan alasan alat bukti sudah masuk dalam teknis penyidikan.
Ditanya terkait pencabutan tersangka La Nyalla Mattalitti karena menang praperadilan, Made membenarkan hal itu. Semua permohonan penetapan tersangka, pencekalan, status DPO, pemblokiran paspor dan pemblokiran rekening terlebih dahulu dicabut. “Status tersangka yang lama sudah kita cabut, dan ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam sprindik yang baru,” tegasnya.
Disinggung tentang kekhawatiran jika nantinya akan dipraperadilankan oleh tersangka, mengingat Kejaksaan baru memeriksa saksi-saksi pada Jumat (15/4) besok, Made mengaku tidak gentar dengan upaya-upaya praperadilan yang dilakukan tersangka. “Saksi ahli dan saksi lain yang terkait kasus ini akan diperiksa kembali Jumat ini. Jadi sprindik baru ini, saksi yang akan diperiksa kembali mulai nol lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana menambahkan pihaknya merasa prihatin dengan sistem praperadilan di Indonesia. Hal itu dibuktikannya dengan keprihatinan penetapan tersangka yang bisa dicabut dan bisa diloloskan hanya dengan praperadilan. Padahal, Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
Tak hanya itu, Wayan menduga adanya keberpihakan hakim yang menyidangkan praperadilan kasus La Nyalla. Sebab, saksi-saksi fakta yang dihadirkan termohon yakni Kejati Jatim, ditolak dalam persidangan praperadilan.
“Innalillahi wa’innailaihiraji’un, keadilan di negeri ini sudah tidak ada. Dalam praktiknya, pihak termohon sah saja dalam menghadirkan saksi fakta dalam praperadilan, sepanjang tidak dilakukan penyumpahan. Artinya, keterangan maupun kesaksian saksi fakta hanya sebagai pelengkap, dan hakim boleh mempertimbangkan keterangannya maupun tidak,” tandasnya.

Tertibkan Anak Buah
Sementara itu kuasa hukum La Nyalla menilai ada sesuatu di balik pengeluaran sprindik dan surat penetapan tersangka sehingga pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung hingga Presiden Jokowi.
“Hari ini tim lawyer yang ada di Jakarta sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung untuk menertibkan bawahannya yang ada di Kejati Jatim. Kalau Kejaksaan Agung tidak bisa menertibkan anak buahnya, kita akan laporkan ke Presiden (Jokowi),” kata kuasa hukum La Nyalla Amir Burhanudin kepada wartawan, Rabu (13/4).
Ia mengatakan, dikeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi terhadap kliennya, sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum La Nyalla.
“Kami sudah memprediksi Kejati Jatim akan mengeluarkan sprindik lagi. Kami sebagai masyarakat biasa, bisa apa, kecuali mempertahankan hak dan mencari keadilan. Kami tetap berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan,” katanya.
Amir menegaskan, mengacu isi putusan praperadilan, Kejaksaan bisa membaca dengan seksama mulai dari pertimbangan sampai amar putusan, maka perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim sudah tidak bisa dibuka kembali.
“Kalau Kejati Jatim mengeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi, ini perbuatan salah yang diulang lagi. Sehingga kami yakin pasti akan disalahkan oleh pengadilan. Kami yakin itu bukan sikap penegak hukum,” tegasnya sambil memberikan contoh bahwa Dahlan Iskan pernah memohon praperadilan dan dikabulkan hakim. Jaksa dari Kejati DKI pun tidak mengeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi.
Dia pun menyindir agar Kajati (Kajati Jatim Maruli Hutagalung) sekali-kali ikut sidang, biar tahun persidangannya. “Biar tahu persis isi sidangnya,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah akan melayangkan permohonan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Kami akan berkoordinasi dengan tim (kuasa hukum La Nyalla). Tentu ada kesulitan teknis yang coba kita pecahkan bersama-sama,” terangnya.
Bagaimana kabar La Nyalla terkait keputusan Kejati Jatim yang mengeluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka lagi dengan perkara pembelian IPO Bank Jatim. “Kami belum tahu, karena nggak ada komunikasi (dengan La Nyalla). Tim akan berkoordinasi menyikapi sprindik dan penetapan tersangka,” tandasnya. [bed,geh]

Tags: