Beber Bukti Praktik Mal Administrasi Perizinan di Pemkab Mojokerto

Agus Widiyarta

Kab Mojokerto, Bhirawa
Ombudsman RI Perwakilan Jatim membeber bukti temuan adanya mal adminitrasi dalam pengurusan perizinan di Pemkab Mojojerto. Lembaga Pengawas Pelayanan Publik ini menemukan adanya mal administrasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Widiyarta, mengaku telah menyerahkan bukti temuannya itu usai kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan sejumlah pejabat di ruang SBK, Setdakab Mojokerto.
Menurut Agus, mal administrasi itu terjadi di berbagai segi pelayanan perizinan. Pelanggaran itu sangat massif dilakukan di pemerintahan unsur terbawah, di tingkat desa dan kecamatan. ”Kami menemukan bukti di beberapa desa dan kecamatan. Hasilnya positif,” ujar Agus.
Potensi mal adninistrasi itu sangat mencolok terjadi Desa Pacet dan Pandanarum, Kec Pacet. Di situ ditemukan adanya Pungli terhadap izin pengambilan air gunung. Tarifnya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Meski melakukan pungutan, namun tidak pernah muncul peraturan desa yang mengaturnya. ”Tidak jelas landasan hukumnya,” bebernya.
Tidak hanya di tingkat desa. Beberapa pelayanan di tingkat kecamatan juga mengindikasikan ketidakberesan dalam menjalankan administrasi. Ia mencontohkan, Peristiwa itu terjadi di Kec Ngoro.
Di Kec Ngoro ini, terjadi penyimpangan prosedur. ”Ada sesuatu yang seharusnya dilakukan di kecamatan, malah dialihkan ke Dinas Perizinan,” tandas Agus.
Jika Agus menyebut adanya Pungli di lingkaran desa, berbeda dengan temuannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Agus menyebut, di kantor ini ditemukan kesalahan administrasi atas ketidaktepatan keluarnya perizinan yang diajukan pemohon.
”Ada penundaan berlarut dalam proses perizinan. Dikeluarkan tidak standar waktu yang ditentukan,” tegas dia.
Berbagai temuan ini, diungkapkan Agus, bukan hanya mendasar pada hasil wawancara. Namun, juga dilengkapi bukti yang cukup berupa rekaman audio, video, serta bukti lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
Selain soal mal adminitrasi izin, Ombudsman Jatim juga mengusik soal pengajuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Kab Mojokerto yang tak mengusulkan UMSK 2017, dinilai telah menyalahi aturan.
Jika Pemkab hanya beralasan belum memiliki asosiasi buruh dan pengusaha sektoral yang menjadi salah satu syarat mengajukan usulan, hendaknya segera membentuknya. ”Kita berharap ada langkah dari pemda. Biar ada perbaikan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi soal ini, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengapresiasi hasil investigasi yang dilakukan ombudsman Jatim terhadap pelayanan di wilayahnya. Sehingga, Pemda ada koreksi dan perbaikan terhadap pelayanan masyarakat. ”Akan kita koordinasikan. Dan pasti akan ditindaklanjuti,” janji  Pungkasiadi. [kar]

Tags: