Bedakan Hukuman Mendidik atau Pungli

dwi-rima-2Oleh :
Dwi Rima Suprihastuti
Guru SMPN 1 Ketapang-Sampang
Alumni Kelas Muru Angkatan Menulis Media Guru Angkatan 1

Didunia pendidikan, tak sedikit yang menentang adanya hukuman (punishment), tak terkecuali hukuman yang dianggap mendidik. Contoh terkecil misalnya sanksi membeli alat kebersihan jika kelas kotor. Bagaimana semestinya?
Menurut Prof Dr Suyatno, MPd (Seminar literasi anak,16 Oktober 2016, Surabaya), menghukum siswa yang bermasalah bisa dilakukan dengan cara, memberikan tugas dengan menulis, entah menulis sebuah cerita ataupun menulis puisi, hukuman seperti ini bisa melatih LAD anak agar menstimulus untuk berani menulis bermakna, hal ini tentu sejalan dengan program literasi yang sedang digalakkan disekolah.
Sekolah sebagai salah satu layanan publik diharapkan dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin, perlu adanya kerjasama yang sinergi dengan pihak-pihak yang berperan didalamnya,Guru adalah salah satu pelaku pemberi pelayanan itu. Guru tidak saja berperan sebagai pengajar namun juga mendidik, dalam arti seorang guru berhak memberikan hukuman apabila siswanya melanggar aturan yang berlaku disekolah tersebut.
Namun kita perlu mengkaji, sanksi atas hukuman yang kita berikan apakah sudah mendidik, tak jarang kita temui seorang guru membentak-bentak,mencubit anak didiknya berharap siswanya akan takut dan tidak akan mengulangkesalahan .Namun ada juga yang memberi sanksi membawa alat kebersihan atau semacamnya, bahkan ada oknum guru yang meminta sesuatu barang tertentu kepada siswanya untuk memberikan nilai agar si anak tersebut tuntas KKM pada salah satu matapelajaran ,hal ini dapat di kategorikan dalam pungutan liar sekala kecil
Pungli atau pungutan liar ,istilah ini tak asing ditelinga kita,akhir-akhir ini marak diekspos di media massa dan media sosial. Sekolahpun tak luput dari maraknya pungutan liar ini, salah satu contoh bentuk pungli disekolah adalah memberikan sangsi membeli alat kebersihan, mungkin sebaiknya bisa kita ganti sanski tersebut agar tidak terkesan adanya pungli dilembaga2 pendidikan.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat (https://id.wikipedia.org/wiki/PungutanLiar). Biaya tersebut bisa berupa uang atau barang,
Sangat disayangkan sekolah yang notabenenya lembaga pendidikan terjamah oleh pungli. Apapun alasannya entah tujuannya untuk mendidik memberikan efek jera kepada siswa sekalipun barang yang diperoleh dari siswa itu untuk keperluan sekolah ,namun hal ini tidaklah dibenarkan. Apalagi sekarang sudah terbit pakta integritas larangan pungli disekolah (Jawa pos 29/10 )
Sebenarnya secara tidak langsung kita telah memberikan contoh pendidikan karakter yang tidak mendidik kepada siswa karena kelak dikemudian hari akan ditiru oleh siswanya. Bukankah ada pepatah “Guru Digugu dan ditiru” tentunya hal ini bertentangan dengan misi yang diusung kurikulum 13 tentang pendidikan berkarakter.
Kita sebagai guru sebaiknya memikirkan kembali, jika kita mau memberikan hukuman kepada siswanya, apakah hukuman itu sudah pantaskah?sudah mendidikkah? Kita cari hukuman yang mendidik dan berkarakter untuk si anak, tugas kitalah sebagai pendidik berupaya mencarikan solusi, hukuman apakah bersifat mendidik, mungkin kita sepakat dengan apa yang disampaikan Prof Suyatno,MPd, anak yang melanggar kita beri sanksi, misalnya menulis kegiatan selama satu minggu atau bisa dengan membaca buku dengan batasan waktu, namun apabila masih melanggar barangkali hukumannya dua kali lipat dari hukuman sebelumnya. Hukuman ini secara tidak langsung dapat mencerdaskan anak bangsa, karena pada prinsipnya dengan menulis mampu mengasah otak anak ,perbendaharaan kata anak meningkat, dampaknya anak akan semakin terbiasa mengunakan kata-kata atau kalimat sehingga akan muncul ide gagasan berlian dari si anak. Hukuman seperti inilah yang dapat bisa kita terapkan untuk siswa yang bermasalah atau melanggar peraturan disekolah.
Kedepannya diharapkan tidak ada lagi pungli dilembaga pendidikan, serta adanya perhatian khusus oleh pemangku kebijakan peraturan disekolah untuk merevisi setiap aturan yang akan diberlakukan. Kita semua pastinya menginginkan sekolah yang bebas pungli, agar citra guru sebagai pengajar dan pendidik tidak tercoreng.

                                                                                                            ———— *** ————-

Rate this article!
Tags: