Bekas Rumah Radio Bung Tomo Dinyatakan Bukan Cagar Budaya

Penyidik-Polrestabes-Surabaya-saat-melakukan-olah-TKP-dibekas-bangunan-Rumah-Radio-Bung-Tomo-di-Jl-Mawar-10-Surabaya.

PTUN Surabaya,Bhirawa
Pemkot Surabaya tidak bisa lagi melakukan upaya hukum terkait pembongkaran bekas rumah radio pahlawan nasional, Sutomo atau Bung Tomo, di Jalan Mawar 10 Surabaya oleh pihak PT Jayanata. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan PT Jayanata atas penghapusan Surat Keputusan (SK) cagar budaya bangunan bersejarah itu.
Dalam kasus yang digedok Majelis Hakim PTUN Surabaya pada 15 Desember 2016 lalu, PT Jayanata selaku pemohon meminta termohon (Pemkot Surabaya) agar mencabut SK Cagar Budaya atas bangunan bekas rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 Surabaya, Jawa Timur.
“Sudah diputus tanggal 15 Desember 2016. Permohonan pemohon dikabulkan. Saya sendiri ketua majelisnya,” kata Ketua PTUN Surabaya Liliek Eko Poerwanto, Rabu (11/1).
Dia menjelaskan, ada tiga pertimbangan kenapa Hakim mengabulkan permohonan yang diajukan Jayanata. Pertama, keterangan saksi dari dinas yang menangani masalah cagar budaya yang menyebutkan bahwa bangunan tersebut sudah hancur tanpa bekas. “Bangunannya sudah rata dengan tanah,” kata Liliek.
Pertimbangan kedua, sambung Liliek, ada peraturan yang menyebutkan bahwa syarat terhapusnya cagar budaya ialah ketika bangunan dimaksud sudah terhapus. “Bangunannya sudah tidak ada, dan syarat terhapus sebagai cagar budaya sudah terpenuhi,” jelasnya.
Alasan ketiga, terang dia, sebelum pemohon mengajukan pencabutan SK cagar budaya ke PTUN, Jayanata sudah meminta hal serupa langsung ke Pemkot Surabaya, tetapi tidak direspons. “Permohonan pencabutan SK tidak direspons selama sepuluh hari kerja, sehingga permohonan tersebut dianggal dikabulkan,” terangnya.
Liliek membenarkan bahwa SK cagar budaya atas bangunan bekas rumah radio Bung Tomo berpidato pada era Kemerdekaan itu sudah lama terbit, dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya jauh sebelum Tri Rismaharini atau Risma. “SKnya sudah lama, tapi bagaimana lagi bangunannya sudah tidak ada, ya SKnya tercabut,” ucapnya.
Ditanya terkait putusan tersebut, Liliek menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Pihak Pemkot Surabaya tidak bisa melakukan upaya hukum lagi ke tingkat di atasnya. “Perkara ini namanya permohonan fiktif positif. Itu dijelaskan di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015,” tandasnya.
Dengan menangnya Jayanata di PTUN, langkah Pemkot Surabaya yang berupaya untuk merekonstruksi rumah radio Bung Tomo yang sudah terbongkar itu besar kemungkinan sulit dicapai. Pengusutan kasus pembongkaran cagar budaya tersebut oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bisa jadi akan mandek.
Bekas rumah radio Bung Tomo jadi sorotan pada Mei 2016 lalu, setelah gedung itu dibongkar habis oleh PT Jayanata, pemilik lahan yang di atasnya berdiri gedung saksi sejarah perlawanan Arek-arek Suroboyo pada 10 November 1945. Pemerhati sejarah mengkritisi kelalaian Pemkot Surabaya dan meminta Kepolisian agar mengusut kasus itu secara hukum. [bed]

Tags: