Bekerja Sebulan, Buruh Berhak Terima THR

Yoyok Wardoyo.

Kab Malang, Bhirawa
Buruh pabrik yang baru bekerja minimal selama satu bulan, pada Hari Idul Fitri 1438 Hijriyah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu berdasarkan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 dan 4 tentang THR Buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Kamis (8/6), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa pada tahun 2017 ini, buruh pabrik yang masa kerjanya minimal satu bulan akan menerima THR. Sehingga perusahaan wajib memberikan THR pada buruh yang beru pekerja. Pemberian THR pada buruh pabrik yang masa kerjanya satu bulan, hal itu telah diatur Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sedangkan untuk buruh yang sudah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan, jelas dia,  pengusaha minimal harus memberikan THR satu kali upah berdasarkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Dan untuk pekerja yang masa kerjanya satu bulan dan dibawah 12 bulan, pengusaha harus memberikan THR secara proporsional. “Sebab, dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 sudah dijelaskan, pengusaha harus mengikuti dan mematuhi aturan tersebut,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang Achmad Rukmianto menambahkan, pemberian THR untuk buruh pabrik, tidak hanya diatur Permendagri saja, tapi juga diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup). Dan pemberian THR selambat-lambatnya pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Tapi jika ada perusahaan yang melanggar atau tidak memberikan THR, maka akan mendapat sanksi administratif dan denda. Bahkan, Disnaker akan mempublikasikan nama perusahaan  tersebut di media massa, serta pengusaha harus membayar THR yang disertai denda 5 persen dari THR,” ungkapnya. Dan jika, lanjut Rukmianto, pada batas waktu kesepakatan pembayaran THR belum dilaksanakan, maka pekerja wajib melaporkannya kepada Disnaker atau pada Posko Pengaduan THR. Namun, jika ada perusahaan yang memberikan THR melebihi deadline pemerintah yakni pada H-7, maka hal tersebut tidak kita permasalahkan. Karena yang penting perusahaan telah memenuhi kewajiban dalam memberikan THR pada pekerjanya.
Secara terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo menegaskan, SPSI juga siap menampung aspirasi buruh yang tidak mendapatkan THR.
“Kami sudah koordinasi dengan para pekerja, jika ada kecurangan dari perusahaan untuk pembayaran THR, maka segera melapor SPSI yang selanjutnya akan kami teruskan ke Disnaker agar mendapatkan sanksi,” tuturnya. [cyn]

Tags: