Belajar ke Malang

Albertus Rudi Afianto

Albertus Rudi Afianto

Albertus Rudi Afianto
Agar keberadaan BK (Badan Kehormatan) DPRD Situbondo kian disegani, para wakil rakyat itu mendatangi BK DPRD Kota Malang baru-baru ini. Di bawah koordinator Albertus Rudi Afianto, BK DPRD Situbondo tidak segan-segan belajar atau studi banding ke BK DPRD Kota Malang yang notabene memiliki prestasi dalam kecakapan menyelesaikan masalah baik secara lembaga maupun perorangan. Rudi pun mengaku tergabung dalam BK dan mau belajar ke BK DPRD Kota Malang bersama lima koleganya.
Politisi PDIP itu mengaku perlu mendatangi BK DPRD Malang, karena di sana berhasil menyusun tatib atau SOP perihal kewibawaan dan kehormatan anggota dewan. “Jadi itu yang kita lihat di BK DPRD Kota Malang. Tatib di sana bisa menjaga kewibawaan DPRD, baik  sebagai pribadi atau kelembagaan,” ungkap Rudi, dengan gaya bicara khasnya yang kalem, Rabu (2/3).
Waktu berkunjung ke BK DPRD Kota, terang Rudi, diakuinya sebagai suatu pembanding apakah di tempat lain ada hal yang berhubungan dengan tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) anggota dewan. Meskipun, ujar dia, BK DPRD Situbondo sudah berjalan sebagaimana mestinya sesuai tata tertib yang ada, namun pihaknya tetap memerlukan suatu pembanding. “Di BK DPRD Kota Malang sepertinya mampu menjaga kehormatan DPRD baik untuk lembaga maupun anggotanya,” papar pria yang sudah tiga periode menduduki jabatan di Kenanga Satu itu.
Kata Rudi, dirinya bersama 5 anggota BK DPRD Situbondo diterima dengan baik jajaran BK DPRD Kota Malang dengan diberi salinan tatib DPRD setempat. Kini, sambung Rudi, setelah pihaknya menerima itu apakah diperlukan kebijakan ataukah sandaran regulasi di atasnya. “Sebab setiap kebijakan kita melihat sikon setempat. Ini karena setiap daerah memiliki kearifan lokal yang perlu dijunjung asal itu tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya,” papar Rudi.
Rudi mengakui di DPRD Kota Malang selalu ada masalah pengaduan dan itu diproses. Namun pengaduan itu, kata Rudi, selalu berhasil diselesaikan secara musyawarah yang melibatkan teradu maupun pengadu. “BK itu fungsinya juga sebagai mediator, bukan langsung memvonis terhadap anggota DPRD yang diadukan memiliki masalah,” pungkas Rudi. [awi]

Rate this article!
Belajar ke Malang,5 / 5 ( 1votes )
Tags: