Belasan Adoptan Ngeluruk Kantor Dinas Sosial Pemkot Batu

Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinsos Batu, Sri Yunani (jilbab kuning), saat memberikan penjelasan terkait prosedur pengadopsian bayi bertempat di Kantor Dinsos Kota Batu.

(Salahi Prosedur Adopsi)
Kota Batu, Bhirawa
Belasan warga Kota Batu yang mengajukan diri untuk mengaposi (adoptan) bayi dibuang mengajukan protes dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, Senin (11/9). ProtesĀ  ini dilakukan setelah mengetahui bayi malang yang masih berusia seminggu itu sudah tidak ada lagi di RS Bhayangkara Kota Batu. Ada pihak/ orang yang telah mengadopsi dan membawa bayi tersebut, padahal proses adopsi masih berlangsung yang melibatkan 30 adoptan.
Sedikitnya sudah ada 15 calon adoptan yang yang telah mengajukan protes dengan mendatangi Kantor Dinsos Batu. “Hampir semuanya mempertanyakan kenapa bayi malang ini sudah ada yang mengadopsi dan membawanya dari RS Bhayangkara, adahal prosedur adopsi masih dalam proses,”ujar Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinsos Batu, Sri Yunani, Senin(11/9).
Dan catatan di Kantor Dinsos, sudah ada 30 warga dari berbagai Daerah yang telah mengajukan/ mendaftarakan diri menjadi pengadopsi bayi yang dibuang di Jl.Melati Kota Batu ini. Dan dari pengaduan para calon adoptan ini, pihak yang telah mengadopsi dan membawa pulang sang bayi tak lain adalah Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto.
Atas pengaduan tersebut, Sri Yunani mengaku jika pengadopsian tersebut dilakukan tanpa laporan atau sepengetahuan Dinsos Batu. Karena itu iapun menyayangkan langkah pengadopsian yang telah melanggar prosedur adopsi yang berlaku bahkan sedang diterapkan kepada masyarakat.
“Jika ada Polisi yang juga ingin mengadopsi bayi ini, seharusnya yang bersangkutan juga mengikuti prosedur dengan mendaftarkan diri kepada Dinsos,”tambah Yunani. Akibat kejadian ini iapun mengeluh terus dilabrak banyak warga yang juga berharap bisa mengadopsi bayi tersebut.
Dijelaskan Pekerja Sosial (Peksos) dari Direktorat Rehabilitasi Anak di Kementrian Sosial RI, Muhammad Ferri bahwa selama 15 hari sebelum bayi yang dibuang ini tidak ditemukan keluarganya, maka bayi ini menjadi Bayi Negara dan dibawah tanggung jawab Negara.
“Dan untuk mengadopsinya harus melalui prosedur lewat Dinsos Kota/Kabupaten dan UPT Panti Anak yang berlokasi di Sidoarjo,”ujar Ferri.
Waktu yang dibutuhkan dalam proses adopsi ini, katanya, membutuhkan waktu 8 bulan hingga setahun. Karena selama proses berlangsung, ada Petugas dari UPT Panti Anak yang akan melakukan survey kepada para calon adoptan. Hal ini berlangsung hingga ditemukan dan ditentukan adoptan terbaik yang dinyatakan berhak mengadopsi bayi tersebut.
LSM Good Governace Activator Aliance (GGAA) Batu juga pertanyakan langkah penegak hukum (Polisi) yang justru melanggar prosedur hukum. “Meskipun seorang pejabat, seharusnya jika mau mengadopsi bayi juga harus melewati prosedur yang ada, dan tidak main potong kompas,”ujar Ketua GGAA, Sudarno.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto tidak mengelak jika pihak yang melakukan adopsi terhadap bayi malang di RS Bhayangkara adalah atas namanya. “Saya tidak menyalahi prosedur. Silahkan cek ke pihak RS Bhayangkara Hasta Brata, apakah prosedur yang saya lewati salah?,”ujar Budi Hermanto.
Iapun tak menyalahkan warga yang ingin mengadopsi bayu dengan prosedur melalui Dinsos. Atas prosedur ini Kapolres tak ingin berkomentar banyak dengan alasan pihak Dinsos yang lebih tahu mengenai hal ini.
Diketahui, pada hari Senin (4/9) lalu ditemukan kasus pembuangan bayi yang terjadi di Jl.Melati Kelurahan Songgokerto. Bayi ditemukan di sisi Timur kantor Badan Pusat Statistik(BPS), Kota Batu atau tepatnya di samping tembok Vila Melati 14. Dan karena ditemukan di Jl.Melati, maka bayi perempuan yang kini berusia seminggu ini diberi nama Niken Sekar Melati.(nas)

Tags: