Belasan Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 Akan Terima Bantuan

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sampang

Sampang,Bhirawa
Program pemerintah sebagai bentuk kepedulian dalam membantu korban yang meninggal karena terjangkit virus corona (Covid-19). Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan bantuan sebesar RP15 juta per jiwa. Berdasarkan data Dinas Sosial Sampang 13 ahli waris di Kabupaten Sampang masih proses verifikasi data.

Hal itu sesuai surat edaran (SE) Direktorat perlindungan sosial dan bencana sosial, Kemensos RI Nomor: 427/3.2/BS.0102/06/2020. Tentang penanganan perlindungan bagi korban meninggal akibat covid-19.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Sampang, ada 13 korban yang meninggal karena covid-19 dan semua masih proses verifikasi data, sementara yang satu masih proses pernyataan dari pihak ahli waris.

“Dari 13 data korban meninggal akibat covid-19 itu sesuai dari pihak RSUD dan Dinas Kesehatan sampang,” ungkap Erwin Kabid Bansos dan Parlinsos Dinsos Sampang, Selasa (01/9/20).

Erwin menjelaskan, untuk saat ini data korban meninggal karena covid-19 masih lima yang sudah lengkap. Sementara yang lain masih dalam proses perlengkapan dokumen.

“Masih sebagian yang sudah selesai perlengkapan dokumennya. Sementara yang lain masih menunggu persyaratan kelengkapan lainnya. Dan ada satu keluarga yang tidak mau menerima bantuan tersebut,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, setelah data tersebut selesai, pihaknya akan segera menyetorkan ke pusat, agar dana tersebut bisa segera dicairkan.

“Karena masalah sangat serius, dengan adanya bantuan ini bisa mengurangi beban keluarga yang tertimpa musibah,” tegasnya.

Sementara itu, untuk mendapatkan bantuan tersebut, tentunya pihak keluarga atau ahli waris harus menjalani proses verifikasi, dengan melampirkan sejumlah persyaratan data.

Diantaranya, Kartu Keluarga, kartu penduduk ahli waris, surat kematian (asli), surat pernyataan dari Dinas kesehatan/ rumah sakit/ Puskesmas menyatakan meninggal karena covid-19. Menyertakan nomor rekening ahli waris, serta surat domisili dari kelurahan atau pemdes setempat.

Selanjutnya berkas-berkas tersebut disetorkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat, agar di lakukan verifikasi awal dan Setorkan ke pusat. (lis)

Tags: