Belasan Bidang Tanah Kas Desa di Tol Pandaan-Malang Belum Tuntas

Jalan tol Pandaan-Malang sudah difungsikan sejak lama, Senin (2/1). Namun hingga saat ini pembebasan lahan TKD belum tuntas.

Pasuruan, Bhirawa
Ruas jalan tol Pandaan-Malang sudah difungsikan lama. Namun, pembebasan lahannya berupa lahan bidang tanah kas desa (TKD) hingga saat ini belum rampung.
Staf PPK Kementerian PUPR, Chusnul Anam menyampaikan pembebasan lahan TKD di Kabupaten Pasuruan untuk tol Pandaan-Malang belum semuanya tuntas. Totalnya ada 26 bidang belum terselesaikan.
“Masih tersisa 26 bidang dan akan dilanjutkan kembali di tahun ini hingga selesai,” ujar Chusnul Anam, Senin (2/1).
Ada sejumlah faktor yang masih menjadi kendala belum tuntasnya TKD tersebut antara lain belum ada tanah pengganti hingga sudah ada tanah pengganti, namun masih dalam proses rekomendasi Gubernur Jatim.
“Hingga saat ini kami masih menunggu proses di Pemprov Jatim untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur,” tandas Chusnul Anam.
Terinci, ke 26 bidang TKD yang belum dibebaskan tersebar di dua kecamatan. Yakni, Sukorejo dan Purwosari. Di Sukorejo meliputi 2 bidang di Desa Suwayuwo, 1 bidang di Desa Mojotengah, 15 bidang di Desa Lemahbang dan 1 bidang di Desa Sukorejo. Tujuh bidang lainnya, ada di Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari.
“Kami akan terus berkoordinasi aktif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan serta pemerintah daerah, kecamatan dan desa setempat,” jelas Chusnul Anam. [hil]

Tags: