Belasan IPAL RPH Unggas Kota Mojokerto Tak Penuhi Standar

Happy Dwi Prastyawan

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Mojokerto menyoroti standarisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 13 tempat pemotongan unggas di wilayahnya.
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang menangani bidang peternakan ini menyatakan, belum semua pemotong ternak memiliki pengolahan limbah yang ramah lingkungan sesuai standar yang ditentukan.
DKPP khawatir dengan tidak dipenuhinya standarisasi Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) menimbulkan pencemaran lingkungan sekitarnya.
Menurut Kepala DKPP Kota Mojokerto, Happy Dwi Prastyawan, pihaknya berencana akan menerapkan aturan baku RPH unggas. Setelah survei yang DKPP adakan di 13 lokasi RPH, belum semua memiliki IPAL yang layak. Karenanya kami akan mendorong agar syarat ini dipenuhi sehingga tak ada dampak lingkungan yang dirugikan.
”Saat ini DKPP memberi pembinaan pada pemilik RPH Unggas, agar menerapkan standar ASUH. Termasuk membuat Ipal yang bagus, agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” tegasnya.
Tujuan pembinaan ini, agar RPH Unggas punya acuan yang standart, dan masyarakat atau konsumen tidak ragu mengkonsumsi. Karena setiap hari pemotongan di 13 RPH Unggas itu mencapai 4200 ekor ayam.
Happy berharap, agar nantinya standarisasi ini dipenuhi seluruh RPH yang ada. Sebab jika tidak maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ada. [kar]

Tags: