Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba Terjaring di Kota Batu

15 tersangka narkoba sabu-sabu saat digiring dan diamankan di Mapolres Batu, Senin (7/10).

Kota Batu, Bhirawa
Menyandang status sebagai Kota Wisata membuat Batu rentan jadi pangsa pasar peredaran gelap narkoba. Tak sampai sebulan melakukan operasi, Polres Batu berhasil menjaring 15 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan 3 tersangka di antaranya merupakan pengedar besar. Dan dari tangan para tersangka berhasil diamankan sabu seberat 48,2 gram senilai sekitar Rp 60 juta.
“Kami memang telah menyatakan perang terhadap narkoba. Karena itu tidak ada tempat lagi di Kota Batu bagi para pengedar, pengguna, maupun kurir narkoba,”ujar Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama,SIK.MIK, Senin (7/10).
Ia menjelaskan dari 15 tersangka yang diamankan ini terkelompokkan dalam 10 kasus narkoba dan berasal dari 3 Daerah, yaitu Batu, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Kediri. Yang berasal dari Kabupaten Malang teridentifikasi berinisial RDK warga Desa Dampit, HZ warga Desa Kandangan, FD warga Karangploso, dan MF warga Singosari.
Kemudian dari Kabupaten Kediri teridentifikasi berinisial DMA warga Desa Kandangan, dan sisanya adalah warga Kota Batu. Yaitu, RAP dari Desa Oro Oro Ombo, RAS als.Sampor dari Kelurahan Temas, AM dari Desa Torongrejo, AW dan AK keduanya dari Desa Pandanrejo, dan FN als Widya dari Desa Bulukerto, AT dari Kelurahan Songgokerto, NH dari Kelurahan Ngaglik, AEP dari Desa Beji, dan BDR dari Kelurahan Sisir.
“Dari semua tersangka ini, tiga orang berstatus sebagai pengedar, sato orang sebagai kurir, dan sisanya pengguna atau pemakai,”jelas Harvi, panggilan akrab Kapolres.
Dijelaskan pula bahwa ungkap kasus narkotika yang dimulai 9 September hingga 7 Oktober 2019 ini berhasil mengamankan narkotikan jenis sabu-sabu seberat 48,2 gram. Dengan jumlah ini bisa dikatakan ada sebanyak 241 orang generasi muda yang terselamatkan dari narkoba. Karena diasumsikan bahwa 1 gram sabu bisa dikonsumsi untuk 5 orang.
Ditambahkan Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto S.H bahwa salah satu pengedar berinisial AM merupakan pengedar besar di Kota Batu bahkan Malang Raya. AM yang tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ini ditangkap Petugas saat hendak melakukan transaksi di Jl.Raya Giripurno Kota Batu.
“Tersangka adalah pengedar besar di Kota Batu. Terbukti dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 41 gram di rumahnya. Sedang saat tertangkap basah membawa tiga poket sabu seberat 0,35 gram masing-masing poket,” jelas Yussi. nas
Pria yang belum sebulan menjabat sebagai Kasat Reskoba ini mengatakan dari 10 kasusyang diungkapnya, lokasi yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi, Desa Bumiaji, Sekar Putih, Pujon, Pesanggrahan, Temas, Pendem, Songgoriti, Pandanrejo, dan stadion Brantas.
“Untuk 12 tersangka pengguna dan kurir kita jerat Pasal 112 dengan hukuman penjara 4-12 tahun. Sedangkan untuk 3 pengedar kita jerat dengan pasal 114 dengan hukuman 4-20 tahun,”pungkas Yussi.(nas)

Tags: