Belasan Perusahaan di Kabupaten Malang Rumahkan Karyawan

Kepala Disnaker Kab Malang Yoyok Wardoyo.

Kab Malang, Bhirawa
Aturan pemerintah agar untuk sementara tidak ada kerumunan massa, yang hal itu disebabkan wabah Corona Virus Diseases (Covid-19). Maka 15 perusahaan di wilayah Kabupaten Malang telah merumahkan karyawannya. Sedangkan karyawan yang di rumahkan itu, mereka tidak diberhentikan.
Menurut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Rabu (8/4), kepada sejumlah wartawan, jika karyawan yang dirumahkan itu, merupakan kebijakan pemerintah dalam pencegahan Covid-19. Sebab, karyawan pabrik saat melakukan aktifitasnya jadi satu dalam gedung yang tidak bersekat. Sehingga hal itu telah mudah untuk menularkan Covid-19. “Karyawan di rumahkan sebagai bentuk pencegahan atau memutus mata rantai penularan Covid-19,” tegasnya.
Dijelaskan, hingga saat ini ada 15 perusahaan dari bebagai sektor produksi di wilayah Kabupaten Malang yang sudah merumahkan karyawannya. Namun, para karyawan tidak diberhentikan, tapi mereka tetap bekerja dengan cara bergantian, yang tidak melibatkan jumlah yang banyak. Sedangkan sistem kerjanya yakni sehari kerja sehari masuk atau secara bergiliran. Dan sistem kerja yang diberlakukan perusahaan itu, sudah disetujui kedua belak pihak, baik itu managemen perusahaan maupun karyawan.
Dengan sistem tersebut, lanjut Yoyok, mereka tetap mendapatkan penghasilan. Dan berapa penghasilan mereka selama wabah Covid-19, tentunya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. “Karena dalam wabah virus ini, masuk force majeure atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Pihaknya, kata dia, saat ini sudah melakukan pendataan kepada para karyawan pabrik, hal itu kita lakukan agar mereka dapat fasilitas dari pemerintah pusat yaitu berupa Kartu Pra Kerja. Dan perlu diingat, Kartu Pra bukan berupa uang tunai, tapi dalam bentuk pelatihan industri kreatif, seperti datr ulang limbah (recycling). Sehingga dengan adanya pelatihan tersebut, maka agar ada win-win solution ditengah adanya wabah Covid-19.
“Kami sudah mengajukan 1.665 orang pekerja kepada Kementerian Ketengakerjaan (Kemenaker), agar nantinya mereka mendapatkan Kartu Pra Kerja. Dan disetujui atau tidak setujui, pihaknya hanya melakukan pendataan saja,” tandas Yoyok.   
Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Malang Priyo Sudibyo juga menyampaikan, jika sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Malang telah merumahkan karyawan ditengah mewabahnya Covid-19 ini. Sedangkan karyawan tidak dirumahkan lalu tidak ada penghasilan, tapi karyawan itu tetap pekerja namun dengan sistem shift atau bergantian masuk kerja.  
Sejauh ini, dia melanjutkan, pihaknya terus mendata dampak sosial ekonomi akibat wabah Covid-19. Karena semua sektor usaha merasakan dampak langsung, bukan saja pada pengusahanya, tapi juga para pekerja. Sehingga dengan penerapan sistem shift, masuk seminggu sekali, tujuannya guna menjaga jarak aman setidaknya satu meter antar pekerja di ruang produksi. Namun, dari sistem shift tersebut, tentunya pendapatan mereka merosot. ”Contohnya, buruh linting rokok dapat hasil Rp 250 ribu se-Minggu, sekarang hanya Rp 100 ribu,” ujarnya. [cyn]

Tags: