Belasan Perusahaan Kab.Malang Terancam Disidang Tipiring

Foto Ilustrasi

(Ditengarai Tidak Memiliki Dokumen Perizinan)
Kab Malang, Bhirawa
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Malang akan segera melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 15 perusahaan nakal. Beberapa perusahaan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Perda Nomor 12 Tahun 2017 tantang Izin Gangguan (HO).
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Malang Bambang Istiawan, Kamis (16/3), kepada Bhirawa mengatakan, bahwa dirinya telah menjadwalkan untuk menyidangkan 15 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran atas dua Perda, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2007 dan Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Pelanggaran yang dilakukannya itu karena terkait pelanggaran IMB dan HO atau izin ganngguan. Dan perusahaan yang telah melanggar tersebut akan disidangkan pada akhir bulan Maret 2017 mendatang.
“Kasus yang akan kita gelar terhadap belasan perusahaan itu merupakan kasus Tipiring. Dan jika dalam persidangan nanti terbukti, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Bambang, perusahaan yang menghadapi persidangan akan ditangani penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen. Dengan digelar sidang Tiping tersebut, untuk membuktikan apakah melanggar Perda atau tidak. Dan bila terbukti melanggar, ya mereka harus membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Hanya saja dirinya belum bisa memberikan nama-nama perusahaan yang akan menjalani sidang Tipiring tersebut. Nama-nama perusahaan tersebut bisa diketahui teman-teman wartawan ketika sidang Tipiring digelar,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, memang ada sebagian pengusaha dalam menjalankan aktifitas pembangunan sering mengabaikan perizinan, baik menyangkut IMB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap maupun izin gangguan melalui persetujuan masyarakat disekitar bangunan usahanya. Padahal dua Perda tersebut, telah bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga jika ada pengusaha yang lalai akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan toleransi, karena konsekwensi pelanggaran atas Perda berimplikasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, yang salah satu sumbernya berasal dari pemasukan dua Perda tersebut,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengaku, masih banyak pengusaha yang aktifitas usahanya di Kabupaten Malang belum mengurus IMB dan HO.
“Kasus masih banyaknya pengusaha yang melanggar Perda, memang itu fakta yang sering kita temui di lapangan. Misalnya, ada satu proyek pembangunan yang dikerjakan tanpa dilengkapi dokumen, atau membangun terlebih dahulu sambil memproses perizinannya,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda. Padahal, dokumen perizinan merupakan kewajiban yang harus dimiliki perusahaan sebelum melakukan aktifitas pembangunan. Sehingga dirinya sangat mendukung langkah KasatPol PP untuk menyidangkan kasus pelanggaran Perda melalui sidang Tipiring.
“Kami sangat kesal ketika dalam melakukan monitoring menemukan kasus pelanggaran yang sama. Karena ada pengusaha yang melakukan aktifitas sambil memproses perizinan. Tapi juga ada proses dokumen perizinan belum selesai, namun perusahaannya sudah beroperasi, dan itu sangat keterlaluan,” papar Darmadi. [cyn]

Tags: