Belasan Ribu Sarbumusi Jatim Siap Aksi Damai May Day di Gedung Grahadi Surabaya

Sejumlah karyawan PT TAP di Gempol, Kabupaten Pasuruan yang menjadi korban PHK sepihak saat melakukan aksi demo dengan meminta-minta ke pengguna jalan di depan perusahaannya.

Pasuruan, Bhirawa
Belasan ribu Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jawa Timur akan melakukan aksi damai di Gedung Grahadi Surabaya, 1 Mei 2019 mendatang.
Aksi damai dilakukan pada peringatan hari buruh (may day) dengan menggunakan panggung orasi dan istighosah bersama.
Ketua DPW Sarbumusi Jawa Timur Suryono Pane menyatakan puluhan ribu anggota Sarbumusi di Jawa Timur siap berkumpul di Surabaya untuk menggelar aksi damai sekaligus beristighosah dan doa bersama. Agar para buruh kesejahteraannya bisa terjamin.
“Peringatan hari buruh kami siap membirukan Kota Pasuruan. May day kali ini akan kami gelar damai dengan beristighosah dan doa bersama. Supaya kesejahteraan buruh terangkat,” tandas Suryono Pane di Pasuruan, Minggu (28/4).
Selain itu, sejumlah tuntutan yang juga akan di sampaikan ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Yakni, soal PHK sepihak yang semakin merajalela, lemahnya fungsi kontrol pemerintah sehingga banyak perusahaan melakukan PHK sepihak ke karyawan serta persoalan kesejahteraan buruh dalan hal jaminan kesehatan.
“Ada tiga poin yang nanti kami sampaikan langsung ke Ibu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kami mengharapkan agar aksi damai besok itu, menjadikan momen kebangkitan untuk menyadari kembali pentingnya memenuhi hak-hak buruh. Tiga poin itu harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Ibu Gubernur Jawa Timur,” kata Suryono Pane, warga asli Kabupaten Pasuruan.
Terinci, lanjut Pane, terkait soal PHK sepihak, berdasarkan data kasus yang ditangani Sarbumusi Jawa Timur, sepanjang tahun 2018-2019, ada sekitar 8.000 karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan di Jawa Timur.
Padahal sebagian besar karyawan yang di PHK sepihak ini memiliki kinerja dan dedikasi yang baik. Terlebih, sudah dikeluarkan secara sepihak, namun hak karyawan yang di PHK tidak diberikan.
Kemudian terkait kontrol sosial, Pemerintah Provinsi hingga Kota dan Kabupaten khususnya Dinas Tenaga Kerja sejauh ini tidak memiliki jumlah SDM yang mumpuni. Dalam hal lain, pemerintah seolah selalu beralibi bahwa tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja itu sedikit.
Jadi, para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi hingga Kota dan Kabupaten khususnya Dinas Tenaga Kerja tidak bisa menyikapi sekaligus kontrol perusahaan yang sudah jelas menyalahi aturan dengan PHK sepihak. Alasannya mereka kekurangan PPNS, jadi tidak maksimal.
Terakhir, pemerintah harus membuat aturan yang memberlakukan semua karyawannya untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan kesehatan. Karena, masih banyak karyawan yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan. [hil]

Tags: