Belasan Ribu Warga Kabupaten Sumenep Belum Miliki KTP-el

Akh Zaini

Sumenep, Bhirawa
Sedikitnya 13 ribu dari 866 ribu wajib KTP di Kabupaten Sumemep belum memiliki elektronik katru tanda penduduk (e-KTP) bahkan mereka belum melakukan perekapan data diri. Padahal, program e-KTP itu telah diluncurkan sejak tahun 2009.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Akh Zaini mengatakan, instansinya telah melakukan upaya semaksimal mungkin agar semua warga wajib KTP bisa merekam data diri dan memiliki e-KTP, namun masyarakat masih banyak yang enggan melakukan perekaman data dirinya. “Masih sekitar 87 persen dari jumlah wajib e-KTP di Sumenep yang sudah merekam data dirinya. Sisanya sekitar 13 ribuan masih belum melakukan perekaman,” kata Akh Zaini, Sabtu (21/7).
Menurutnya, warga yang belum melakukan perekaman data diri itu merupakan warga yang ada di daerah pedesaan dan umurnya sudah tua. Mereka menganggap KTP itu tidak penting. “Makanya mereka enggan melakukan perekaman data diri untuk pembuatan e-KTP. Mereka tersebar di wilayah daratan dan kepulauan,” paparnya.
Ia optimis, 13 ribu warga wajib KTP itu tetap akan terselesaikan pada tahun 2019. Sebab, petugas dari Dispendukcapil akan terus turun kebawah, mendatangi rumah-rumah warga yang belum melakukan perekaman data dirinya. “Kami terus bekerja agar semua warga Sumenep memiliki e-KTP. E-KTP itu sangat dibutuhkan. Sebab, hampir disetiap pelayanan di pemerintahan membutuhkan e-KTP,” tukasnya. [sul]

Tags: