Beli Gabah/Beras Petani Diatas HPP Tak Melanggar Hukum

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga, mengingatkan Satgas Pangan agar berhati-hati dalam menindak pengusaha pangan PT Indo Beras Unggul (IBU). Sebab kegoncangan di sektor pangan akan mengganggu stabilitas ekonomi. PT IBU yang digre bek karena dicurigai memproduksi dan menjual beras dari hasil pembelian beras subsidi, telah membuat gaduh.
“Penindakan pada PT IBU oleh Satgas Pangan harus dilandasi data akurat dan valid. Jangan sampai langkah awal Satgas Pangan dalam menindak PT IBU ini, jadi salah arah.
Tuduhan PT IBU telah membeli beras subsidi, menurut saya adalah tuduhan salah kaprah,” kilah Viva Yoga dalam dialektika demokrasi bertema Ada Apa Dibalik Sengkarut Beras di pressroom, Kamis (27/7) kemarin. Nara sumber lain, anggota Komisi IV Andi Akmal dan pengamat pangan Prof Kaman Nainggolan.
Menurut Viva Yoga, pemerintah memang memberi input subsidi pupuk dan bibit, bukan hanya kepada petani padi. Tetapi juga kepada petani jagung, kakao dan kopi. Hasil output bukanlah barang subsidi, artinya bebas dijual kemana pun. Contohnya harga kopi di kafe 5/10 kali lipat dari harga petani, apa kafe itu harus ditindak ? Begitu pula PT IBU yang membeli gabah dengan harga diatas HPP, salah kah?
Lebih jauh Viva Yoga bilang, pengusaha membeli beras diatas HPP, tidak melanggar hukum. Justru petani yang diuntungkan bisa menjual berasnya diatas HPP Bulog, berarti pendapatan bertambah. PT IBU baru bisa ditindak bila melanggar standar tertentu atau menipu/memalsukan barang dagang annya.
Satgas seharusnya menguji dulu PT IBU secara ekonomi sebelum memberi sanksi. Dia mengingatkan pengusaha agar tidak mengambil untung yang abnormal. Sebab ada aturan tertentu tentang besar kecil nya margin yang diambil dan harus dipatuhi semua pengusaha.
Andi Akmal (PKS) berpendapat, penggrebekan gudang beras PT IBU oleh Satgas Pangan, tidak jelas informasinya. Pedagang membeli gabah/beras petani, itu tidak salah. Apalagi membeli dengan harga diatas HPP, justru petani yang diuntungkan. Kecuali bila PT IBU telah melanggar peraturan standar yang telah ditentu kan atau menipu konsumen.
“Jangan dibuat kita gagal paham. Silahkan menghukum jika melanggar aturan. Yang duduk dalam Satgas Pangan itu kan Polisi, Pertanian, Perdagangan dan KPPU. Lalu kemana KPPU dalam ribut ribut ini? Kok diam saja, jika disini ada monopoli ?,” tegas Andi Akmal.
Sementara Prof Kaman Nainggolan tidak banyak berkomentar tentang penggrebekan PT IBU. Dia menyebutkan, dari 26 juta rakyat miskin di Indonesia, petani gurem hanya memiliki 0,5 hektar sawah/keluarga. Yang disebut petani, bahkan kebanyakan hanya kuli tani tanpa memiliki tanah. Parahnya, petani gurem terpaksa menjual gabah basah disawah dengan harga rendah, sebab tidak punya alat pengering gabah.
“Kondisi ini Pemda-lah yang seharusnya turun tangan menyedia kan alat pengering. Untuk meningkat kan pendapatan petani demi pening katan kesejahteraan rakyatnya,” papar Prof Kaman. [ira]

Tags: