Beli Seragam Baru Hitam Putih, Pemprov Tunggu PAPBD

Ilustrasi seragam baru hitam/gelap dan putih sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.

Ilustrasi seragam baru hitam/gelap dan putih sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.

Pemprov, Bhirawa
PNS di lingkungan Pemprov Jatim masih belum menggunakan seragam baru berwarna hitam/gelap dan putih sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemda (Pemerintah Daerah). Pengadaan seragamĀ  alokasi anggarannya masih menunggu Perubahan APBD (PAPBD) Juli-Agustus ini.
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menjelaskan kewajiban PNS pemprov menggunakan seragam baru hitam/gelap dan putih menunggu seragam baru dibelikan pemprov. Dan dalam waktu dekat ini pembelian seragam baru tidak bisa dilakukan, mengingat anggaran 2016 sudah mulai berjalan.
“Nanti akan kita anggarkan di Perubahan APBD untuk membeli seragam baru. Jadi dalam waktu dekat ini seragam baru hitam dan putih di pemprov masih belum dilaksanakan,” kata Gubernur Soekarwo, Rabu (2/3).
Menurut dia, meski sudah ada perintah dari Mendagri agar semua pemda menggunakan seragam baru pada Rabu, dia tidak bisa begitu saja langsung memaksa PNS-nya untuk menggunakan seragam baru tanpa membelikannya. Alasannya, pakaian yang dikenakan itu adalah seragam resmi dinas.
“Kita tidak bisa memaksa pegawai untuk beli sendiri-sendiri. Sebab ini seragam, jadi tidak bisa diputuskan seperti itu. Kalau tidak punya, ya harus dibelikan. Kalau memaksakan PNS beli sendiri, itu nanti gubernurnya dianggap ngawur,” ungkap Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo.
Apakah dibelikan satu setel baju bawahan dan atas ? Mantan Sekdaprov Jatim ini mengatakan, kemungkinan besar hanya dibelikan baju atasannya saja yang berwarna putih. Sedangkan bawahannya yang warna hitam/gelap tidak dibelikan.
“Kalau yang gelap kemungkinan besar PNS sudah punya semua. Sedangkan untuk harinya, kita mengikuti perintah dari Mendagri saja. Kalau Rabu ya Rabu, kalau Kamis ya Kamis. Kita tidak ada masalah ada perubahan seragam itu,” ungkapnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemda yang merupakan perubahan ketiga atas Permendagri No 60 Tahun 2007, setelah sebelumnya dirubah dengan Permendagri 68 Tahun 2015 dan Permendagri No 53 Tahun 2009 dijelaskan, pakaian dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman ASN.
Secara lengkap, berikut ini ketentuan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemda sesuai Permendagri 6 Tahun 2016. Untuk pakaian dinas pemerintah provinsi terdiri atas Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari PDH warna khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan PDH batik/tenun/pakaian khas daerah.
Sedangkan pakaian dinas pemerintah kabupaten/kota terdiri atas Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dariĀ  PDH warna khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan PDH batik/tenun/pakaian khas daerah. Model PDH batik/tenun/pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.
Terkait jadwal penggunaan pakaian dinas Kemendagri dan pemda, pada Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki, Rabu: PDH kemeja warna putih, celana/rok warna hitam atau gelap, Kamis dan Jumat: PDH batik/tenun/pakaian khas daerah. [iib]

Tags: