Belum Ada Dik Baru, Kejati Jatim Berkutat pada Dik Lama

Foto Iiustrasi gedung kejati jatim.

Kejati Jatim, Bhirawa
Meski memasuki akhir Januari di awal 2019, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum juga menelorkan produk penyidikan (Dik) kasus korupsi baru. Melainkan masih berkutat pada penyidikan maupun pemberkasan dugaan kasus korupsi pada 2018 lalu.
Seperti halnya penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 100 miliar. Kejati Jatim masih melakukan proses pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS Riry Syeried Jetta dan rekanan PT DPS Antonius Aris Saputra.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta mengaku hingga saat ini belum ada penyidikan baru oleh Pidsus Kejaksaan. Namun, pihaknya memerintahkan penyidik untuk mengebut pemberkasan dugaan korupsi di PT DOK. Sehingga perkara ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Belum ada (Dik baru, red). Tapi secepatnya kita rampungkan pemberkasaan dugaan korupsi di PT DOK, sehingga segera disidangkan. Karena kita terbatas masa penahanan tersangkanya,” kata Sunarta, Minggu (27/1).
Ditanya terkait dugaan keterlibatan pihak lain, Sunarta mengaku, saat ini penyidik masih fokus pada proses pemberkasan atas nama dua tersangka yang sudah ditahan. Namun pihaknya tidak memungkiri hal itu, jika nantinya di persidangan terdapat fakta-fakta maupun bukti baru dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih fokus kepada pemberkasan dua tersangka, sehingga dalam waktu dekat bisa disidangkan. Tapi tetap kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan jika di persidangan terdapat fakta maupun bukti baru dugaan keterlibatan pihak lain. Pasti akan kita kembangkan,” tegas Sunarta.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengaku hingga saat ini pihaknya masih memfokuskan pada pemberkasan dugaan kasus korupsi di PT DOK. Terkait adakah penyidikan baru, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini mengaku belum ada.
“Masih PT DOK itu (penuntasan kasus lama, red) yang dikebut. Kita menyelesaikan apa yang sudah jalan, supaya segera disidangkan,” pungkas Didik.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. [bed]

Tags: