Belum Ada Kepala Daerah Ajukan Cuti Kampanye Pilpres

3-pilpres-2014Pemprov, Bhirawa
Hingga H-2 pelaksanaan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dilaksanakan pada 4 Mei – 5 Juni 2014, belum ada kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jatim yang mengajukan cuti kampanye. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan ikut berkampanye dengan catatan harus mengantongi izin cuti dari Gubernur Jatim.
“Hingga detik ini belum ada (kepala daerah dan wakil kepala daerah) yang mengajukan cuti kampanye pilpres. Jika nanti ada ya langsung kita proses izin cutinya,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, Suprianto, Senin (2/6).
Menurut dia, izin cuti kampanye ini sangat penting agar kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak melanggar peraturan yang ada. Jika ketahuan ikut kampanye, sedangkan kepala daerah tersebut tidak izin cuti sanksi tegas siap menanti.
Dijelaskannya jika surat pengajuan cuti yang diajukan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Gubernur Jatim telah diterima Biro Administrasi Umum, prosesnya tidak membutuhkan waktu lama. Suprianto menegaskan, hanya membutuhkan tidak sampai tiga hari surat izin cuti sudah bisa turun.
Untuk Sabtu dan Minggu atau hari libur, kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan ikut kampanye tanpa mengantongi izin cuti. Namun harus menanggalkan semua fasilitas yang diberikan negara seperti kendaraan dinas ataupun fasilitas lainnya.
“Surat izin cuti itu harus kami terima sebelum hari ‘H’ ia cuti. Contohnya, dalam surat tersebut dia (kepala daeran dan wakil kepala daerah) mengajukan cuti pada 10, 11 dan 12 Mei. Namun surat itu baru sampai ke pemprov pada 11 Mei, maka izin cuti yang kita berikan pada 11 dan 12 Mei. Sedangkan pada 10 Mei tidak dapat izin,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, pada prinsipnya kepala daerah bisa menjadi juru kampanye pada pilpres nanti. Namun, KPU mengingatkan agar para kepala daerah menaati aturan dan mengikuti mekanisme yang ada.
“Prinsipnya ada dua aturan, semua pejabat yang akan ikut kampanye harus izin di luar tanggungan negara. Kemudian mereka tak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Ferry.
Dalam UU Pilpres No 42 Tahun 2008, pada pasal 42 telah diatur soal mekanisme cuti tersebut. Disebutkan, kampanye yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, dan menjalani cuti kampanye.
UU juga sudah menegaskan, tak sembarangan para pejabat tersebut megnajukan cuti. Cuti yang dimaksud dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam UU Pilpres juga sudah memberi peringatan kepada struktur birokrasi untuk tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Secara eksplisit, pada pasal 41 ayat (5) mengatur PNS yang menjadi juru kampanye. “Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara”.
Pelanggaran Pasal 41 ayat (5) tersebut bisa dikenai pidana pemilu berupa penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.
Pejabat negara yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye, dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
Birokrat paling bawah, yaitu kepala desa atau sebutan lain yang melakukan hal serupa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 12 juta. [iib]

Tags: