Belum Ada UU dan PP, Terancam Belum Ada Pilkada di 2015

lPILKADA-langsungSurabaya, Bhirawa
Pelkasanaan Pemilukada tahun 2015 dengan system langsung dipastikan bakal tertunda sampai waktu yang belum bisa diprediksi. Masih belum positifnya hubungan antar partai di parlemen dan pemerintah akan menjadi batu sandungan pembuatan undang-undang terkait sistem Pemilukada.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN)-Hukum Administrasi Negara (HAN) Jatim, Himawan Estu Bagyo  menegaskan neskipun nantinya  DPR RI menyetujui Perppu 1/2014 terkait pelaksanaan Pemilukada langsung , namun tidak secara otomatis aturan tersebut dapat dilaksanakan.
Menurut Himawan, DPR RI bersama Pemerintah harus membuat UU baru berikut Perturan Pemerintah (PP)-nya sebagai payung hukum legal bagi pelaksanaan Pemilukada.
Saat Dialog bersama Asosiasi Pengajar HTN-HAN, Rabu(17/12) kemarin, Himawan  mengaku khawatir jika pelaksanaan Pilkada langsung tidak dapat dilaksanakan pada 2015.
Ini karena pemerintah dan DPR RI yang kini terus berseteru sangat kesulitan untuk segera membahas UU dan PP terkait Pilkada langsung.
”Agar masyarakat tidak dirugikan, kami setuju tidak ada lagi koalisi di parlemen. Dengan begitu kepentingan rakyat sebagai pemegang demokrasi tertinggi melalui pelaksanaan pilkada langsung dapat digelar. Sesuai masukan dari KPU, seharusnya aturan yang baru sudah dapat disahkan pada Desember 2014 ini,”tegas pria yang juga Kabiro Hukum Pemprov Jatim, usai dialog bersama Asosiasi pengajar HTN-HAN, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan jika permasalahan ini dibiarkan dan tidak ada segera ada jalan keluar, maka dipastikan pemerintahan Jokowi akan bejalan stagnan dan ini sangat berbahaya.
Di satu sisi KPU kini tengah kebingungan untuk menyiapkan beberapa tahapan untuk pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada 2015, termasuk soal penganggarannya. Apalagi sesuai data yang ada, di bulan Januari 2015 sudah ada wilayah yang melaksanakan Pilkada.
”Kalau pemerintah tidak segera membuat UU dan PP, maka dipastikan pelaksanaan Pilkada secara langsung akan mundur. Dan ini akan membahayakan stabilitas negara. Karena itu kami mendukung pemerintah dan parlemen segera membuat keputusan,”tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jatim, Hesti Armiwulan. Menurutnya, jika pemerintah dan DPR RI ingin pelaksanaan Pilkada langsung digelar pada 2015 ini, seharusnya UU 23/2014 terkait Pilkada dihidupkan kembali, namun dengan catatan nomornya diganti, berikut isi dari beberapa pasal yang ada. Pasalnya UU 23/2014 selama ini tidak dicabut, akan tetapi hanya dibatalkan kemudian muncul Perppu nomor 1/2014.
”Kami juga mengkritik munculnya Perppu 1/2014 ini banyak melanggar aturan. Dimana sesuai aturan yang ada Perppu bisa muncul jika negara dalam keadaan genting dan adanya kekosongan pemerintahan. Namun yang terjadi justru negara tidak terjadi apa-apa, tapi kemudian muncul Perppu,”tegas Hesti dengan nada tanda tanya. [Cty]

Tags: