Belum Bayar Pajak, Tujuh Galian C Sidoarjo Ditutup

SATPOL-PP-Tutup-Galian-CGresik, Bhirawa
Karena belum bayar pajak, tujuh galian C di wilayah Gresik ditutup paksa petugas Satpol PP,  Senin (14/7) lalu. Penutupan itu hanya bersifat sementara. Setelah pajaknya dibayar baru boleh dibuka kembali.
Menurut Agung Hendro, Kasi Pembinaan dan Penertiban Satpol PP  Pemkab Gresik, di wilayah Gresik terdapat sekitar 26 titik galian C, Dari jumlah itu tujuh yang di police line karena belum bayar pajak. ”Makanya kita tutup sementara. Kalau sudah dibayar baru boleh melakukan aktivitas kembali,” kata Agung, Selasa (15/7).
Dari tujuh galian C yang ditutup itu diantaranya, Jasa Pertiwi, Sapti Utama, Bidik Jaya dan Margasari.  Dari tujuh yang ditutup itu sebagian kini sudah di buka kembali karena pajaknya sudah dibayar. “Selama pajaknya belum dibayar tak boleh beroperasi melakukan penambangan,” tegas Agung..
Dikatakan Agung, untuk galian C pelanggaran terbanyak bukan pada masalah izinnya. Untuk izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), IUP Eskplorasi, IUP Operasi Produksi,  tak ada masalah. Tapi, kebanyakan pajaknya yang tak dibayar. Tunggakan pajak itu bahkan ada yang mencapai 3 ribu rit. Kalau per ritnya Rp20 ribu, berarti pajak yang harus dibayar Rp60 juta” jelas Agung.
Penertiban galian C itu kata Agung akan terus dilakukan. Tak pandang bulu, meski milik anak pejabat, jika bermasalah dan izinnya tidak lengkap tetap akan disikat. Tindakan ini dilakukan sebagai implementasi dari penegakkan Perda. Bahkan, hari ini (Rabu) petugas akan kembali melakukan penertiban galian C di wilayah Gresik Selatan. [eri]

Tags: