Belum Ber KTP El Bisa Gunakan Suket

M.Ridhol Mujib

Lumajang,Bhirawa
Seiring dengan pelaksanaan Pilkada untuk Kabupaten Lumajang jumlah warga yang tercatat dalam DPT (daftar pemilih tetap) yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 29.206 orang yang tersebar di 20 Kecamatan di Lumajang.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Lumajang Divisi Perencanaan dan Data, Syamsul ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (22/3) menjelaskan bahwa berdasarkan dari hasil pencoklitan yang dilakukan oleh PPK di seluruh kecamatan jumlah pemilih yang masih belum memiliki KTP elektronik sebanyak 29.206 penduduk.
Untuk itu melalui proses pemutakhiran data diimbau masyarakat yang masih belum memiliki KTP elektronik untuk segera mengurus ke dispendukcapil untuk mendapatkan kartu identitas diri tersebut.
“Bagi warga yang sudah ter coklit tetapi belum memiliki KTP elektronik orang itu masih memiliki hak pilih tetapi mereka harus segera mengurus untuk mendapatkan KTP elektronik,” ujarnya.
Imbauan tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki hak pilih nantinya dapat menggunakan hak pilihnya, mengingat waktu pelaksanaan Pilkada dilaksanakan tinggal beberapa bulan lagi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik diharapkan secepatnya melakukan langkah dengan melakukan perekaman data kependudukan, untuk sementara sambil menunggu proses keluarnya KTP elektronik tersebut.
Sebab jika pada hari H pelaksanaan Pilkada masih belum memiliki KTP elektronik tetapi sudah dilakukan perekaman data kependudukan, menurutnya mereka dapat menggunakan hak pilihnya cukup dengan menggunakan Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Dispendukcapil.
“Surat keterangkan dari dispendukcapil tersebut bisa dipergunakan sebagai pengganti KTP elektronik untuk sementara,” pungkasnya.
KPU Kabupaten Lumajang mengimbau kepada pihak Timses dan Parpol Pengusung Calon tetap menjaga etika dan estetika dalam pemasangan APKBK ( Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye) untuk menjaga keindahan maupun kesopanan dalam kampanye.
Pengertian etika dan estetika tersebut diantaranya dalam memasang APKBK itu tidak di tempatkan pada titik yang telah menjadi areal pemasangan dari pihak KPU.
Imbauan tersebut disampaikan oleh M.Ridhol Mujib selaku Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas ketika dikonfirmasi diruang kerjanya (22/3) yang mewanti-wanti kepada Tim Parpol Pengusung Calon untuk segera memindahkan APKBK itu apabila ditempatkan di lokasi yang menjadi zona larangan tersebut.
“Kita kemarin sudah menyerahkan seluruh alat peraga Kampanye Kepada masing-masing calon yang pemasangannya tersebut menjadi tanggung jawab KPU,” ujarnya.
Akan tetapi menurutnya bahwa pihaknya ( KPU) telah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk menjaga jika terjadi perusakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dan
jika ada kerusakan pada alat peraga tersebut menurut Edo sapaan akrab M.Ridhol Mujib bahwa hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari masing-masing Pasangan Calon.
“Tetapi kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya kerusakan kerusakan itu,” jelasnya.
Untuk Pemasangan Alat peraga Kampanye tambahan yang dicetak oleh masing-masing Calon, menurutnya telah di laporkan dan telah dipasang oleh masing-masing calon sesuai dengan desain yang telah ditentukan oleh KPU.
“Kita sudah mewanti-wanti kepada kepada paslon, jangan sampai posisi yang sudah ditempati kita tempati lagi oleh salah satu paslon,dan kalaupun itu ada saya himbau kepada paslon untuk segera memindahkannya,” tegasnya.
Lebih lanjut Dia juga menegaskan bahwa pasangan calon yang mencetak alat peraga melebihi dari ketentuan dari KPU, serta tanpa melaporkan ke KPU hal itu menurutnya merupakan sebuah pelanggaran Kampanye.(Dwi)

Rate this article!
Tags: