Belum Dipastikan Margiono Gugat Pilkada Ke MK

Imam Kambali

Tulungagung, Bhirawa
Pasangan Calon paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Margiono – Eko Prosdianto, belum dipastikan bakal melakukan gugatan hasil Pilkada Tulungagung 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kampanye Paslon Margiono – Eko Prisdianto, Imam Kambali SE MSi, pada Bhirawa, mengungkapkan belum mengetahui apakah paslon Margiono-Eko Prisdianto akan melakukan gugatan ke MK. “Kami belum tahu apakah akan menggugat ke MK atau tidak. Hari ini (kemarin) sampai malam katanya Pak Margiono akan ke Tulungagung. Kita tunggu saja kepastiannya dari beliau,” ujarnya, Senin (9/7).
Menurut dia, tim kampanye paslon Margiono – Eko Prisdianto sudah menyerahkan berkas-berkas tentang dugaan kecurangan dan dalam Pilkada Tulungagung 2018 pada Margiono. “Kini terserah Pak Margiono apa mau gugat atau tidak. Juga akan melibatkan kami atau tidak jika memang akan melakukan gugatan ke MK. Masih ada waktu sampai besok (hari ini),” ucapnya.
Imam Kambali yang Ketua DPC Partai Hanura Tulungagung ini selanjutnya membeberkan ada beberapa dugaan kecurangan yang telah dikumpulkan tim kampanye paslon Margiono – Eko Prisdianto. Di antaranya, terkait dugaan money politik yang terkesan dibiarkan oleh penyelenggara pemilu, gambar paslon Maryoto yang terkesan sudah tercoblos, temuan pemilih dibawah umur dan temuan TPS yang saat penghitungan dilakukan dengan tertutup.
Secara terpisah, komisioner KPU Tulungagung, Mohammad Fatah Masrun MSi, menyatakan sampai kemarin belum ada kabar terkait layangan gugatan paslon nomer urut 1 (satu), Margiono – Eko Prisdianto ke MK. “Belum ada kabar tentang gugatan ke MK oleh paslon Margiono-Eko Prisdianto. Kami belum mendengarnya,” ujarnya.
Fatah mengungkapkan paslon Margiono – Eko Prisdianto mempunyai waktu sampai hari ini, Selasa (10/7) pukul 10.00 WIB jika ingin melakukan gugatan ke MK. “Waktu gugatan tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan tingkat kabupaten dan itu besok (hari ini) sampai pukul 10.00 WIB,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPU Tulungagung, Kamis (5/7) pukul 11.10 WIB, telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2018. Dalam ketetapan tersebut, paslon Syahri Mulyo SE MSi – Drs Maryoto Birowo MM (Sahto) meraup suara terbanyak yakni 356.201 suara. Sementara paslon Margiono – Eko Prisdianto memperoleh 237.775 suara.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan, jika Margiono tidak sampai menggugat di MK karena selisih suara dengan Paslo Sahto mencapai lebih dari 100.000 suara, dimungkinkan Ketua PWI Pusat nonaktif itu akan melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). [wed]

Tags: