Belum Diubah, RTRW Kabupaten Jombang Masih Relevan

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang, Setiajit SH MM saat di wawancarai wartawan, Kamis siang (12/04). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang, Setiajit SH MM memastikan, sepanjang belum ada regulasi pengganti Peraturan Daerah (Perda) Jombang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang, maka Perda tersebut masih relevan digunakan sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Jombang.
“Sepanjang saat ini belum di rubah ya memang harus tetap menggunakan RTRW yang sekarang,” ujar Setiajit kepada wartawan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Kamis siang (12/04).
Penegasan Setiajid ini menanggapi komentar kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang yang sempat mengatakan bahwa, RTRW yang saat ini dimiliki oleh Kabupaten Jombang sudah ‘usang’ dan ‘basi’.
Sebelumnya, saat di wawancarai koran ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jombang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Jombang, Joko Triono mengatakan, RTRW Jombang saat ini di nilai telah ‘basi’.
“RTRW kita ini kan sudah ‘usang’ dan ‘basi, sehingga tidak laku di jual di ‘luar’,” kata Joko Triono, Kamis (05/04).
Meski di nilai oleh kalangan dewan telah ‘usang’, Setiajit pun sepakat jika ada perubahan tentang Peraturan Daerah (Perda) Jombang yang di ketahui adalah produk hukum tahun 2009 tersebut.
“Memang rencana tata ruang itu kan senantiasa di lakukan perubahan-perubahan. Sudah biasa, dan nanti kita rumuskan bersama-sama dengan dewan, karena itu kan Peraturan Daerah. Dan itupun tidak hanya segitu, nanti kita juga akan mohon petunjuk ke provinsi, dan yang menyetujui (nantinya) juga pusat, Kementrian PUPR, setuju saya, kalau itu nanti akan di lakukan perubahan” papar Setiajit menerangkan.
Masih menurut Setiajit, saat ini telah memasuki era Industri Digitalisasi. Ia mengibaratkan, arah pembangunan Kabupaten Jombang nantinya akan di arahkan ke mana.
“Yang industri berat di mana, yang industri digital di mana, saya setuju dengan itu,” lanjutnya.
Di tanya lebih lanjut apakah jika ada perubahan tata ruang Kabupaten Jombang nantinya juga ada perubahan zonasi industrialisasi, Setiajit mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi. Namun ia menjelaskan, akan tetap mempertahankan kawasan-kawasan pertanian yang di anggap produktif. Termasuk akan berkomitmen mempertahankan luasan lahan padi di Jombang yang seluas 43 ribu lebih hektar.
“Bisa jadi, tapi prinsipnya begini, bahwa pada wilayah atau kawasan industri, itu kita menginginkan tanah-tanah yang tandus. Jangan sampai nanti, ada keinginan misalkan yang seperti Ngoro, itu kan bagus pertaniannya, kemudian akan ada industri besar di situ, ‘yo ojo tho’,” tambahnya.
Sementara itu, di konfirmasi terkait hal ini via sambungan Telepon Seluler (Ponsel) nya, Kamis sore (12/04), Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono menjawab, revisi Raperda RTRW Jombang akan di lakukan tahun ini.
“Tahun ini sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Jombang. Memang ada rencana untuk perubahan zona-zona, kemudian ada evaluasi lagi. Di rubah Perda (RTRW 2009) itu,” jawab Cakup.
Di tanya lebih detail apakah pada perubahan RTRW 2009 yang akan di lakukan tahun ini tersebut apakah nantinya ada perubahan kebijakan zonasi yang signifikan, Cakup mengatakan, sampai saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang belum membicarakan hal tersebut.
“Sampai hari ini Bappeda belum bicara, kan (saat ini) masih masuk di naskah akademik. Masih ada pembahasan-pembahasan lagi,” tambah Cakup.
Sementara menurutnya, Raperda PLP2B pernah di gulirkan pada pembahasan tahun 2017 yang lalu, namun Raperda tersebut di ‘Pending’ oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Ia pun belum bisa memastikan apakah PLP2B akan terwakili oleh RTRW Jombang hasil revisi nantinya. Karena menurutnya, regulasi PLP2B agak tekhnis.
“Mestinya kalau lahan pertanian berkelanjutan, sesuai dengan usulan Komisi B, itu agak tekhnis, tapi kelihatannya di ‘Pending’ kemarin sama provinsi. Kita sudah membuat Raperda, kita konsultasikan ke provinsi, katanya di suruh ‘Mending’ dulu,” pungkas Cakup.(rif)

Tags: