Belum Dua Bulan, MPP Pemkab Gresik Terbitkan 1.150 Surat Izin Usaha

Pelaku UMKM tangah mengurus izin di Mall Pelayanan Publik (MPP). [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik,Bhirawa
Kalau pada periode yang sama pada Pebruari 2019 hanya 357 surat izin usaha yang diterbitkan, pada Pebruari 2020 sejak adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Gresik melalui Online Single Submision (OSS) telah menerbitkan sebanyak 1150 surat Izin Usaha.
Percepatan penerbitan izin ini diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, Mulyanto, Rabu (26/2).
Menurut Mulyanto, pihaknya tengah pro aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan pertemuan dengan beberapa pelaku usaha Kecil Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) Gresik. Setiap pertemuan selalu dihadiri oleh 40 sampai 50 pelaku UMKM. Selanjutnya, para pelaku UMKM tersebut juga melakukan sosialisasi yang sama kepada kelompoknya.
Rata-rata peserta mengaku, betapa mudahnya mendaftar perijinan melalui sosialisasi OSS ini. Hanya bermodalkan gawai (Handphone) yang dipegang dan mengikuti arahan instruktur yakni para petugas DPMPTSP yang dibantu koordinator UMKM tersebut, maka hanya hitungan menit seluruh perijinan sudah kelar.
Sangat mudah, tinggal masuk ke https://www.oss.go.id. Lalu mengisi data yang sudah tersedia disana. Hal ini sangat mustahil pada saat-saat lalu. Sehingga sangat jarang pelaku UMKM yang memiliki perijinan.
“Ini sudah selesai, sekarang saya sudah punya termasuk Nomer Induk Berusaha (NIB) serta Surat Pernyataan K0esanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Penataan Lingkungan (SPPL)” ujar Widiastuti perajin otak-otak bandeng asal Gresik, sambil menunjukkan beberapa surat perijinan yang sudah selesai hanya dalam waktu 15 menit.
Fahmi pelaku usaha yang memproduksi minuman temulawak dan sinom mengaku, saat ini pihaknya hanya membantu. Ia punya sekitar 150 anggota UMKM yang tersebar di Gresik. Saat ini juga membawa beberapa teman lain untuk ikut sosialisasi ini.
“Saya dan teman-teman yang saya bawa ini akan siap menjadi instruktur bagi pengusaha UMKM yang lain. Kami sering mengadakan pertemuan dan setiap hari saling berkomunikasi memanfaatkan media social (medsos). Saya yakin, dengan kemudahan ini seluruh pelaku UMKM di Gresik akan segera memiliki surat ijin usaha” tandasnya yakin.
Sekretaris DPMPTSP, Johar Gunawan yang mendampingi saat sosialisasi dan pelatihan mengatakan yang memantau kegiatan ini mengatakan, program ini diluncurkan untuk melindungi para pelaku UMKM di Gresik. Pihaknya memang berharap, kedepan akan semakin banyak UMKM di Gresik yang punya bermacam perijinan sesuai bidang usaha yang digelutinya.”Dengan perijinan ini mereka akan semakin dapat memajukan usahanya dengan berbagai fasilitas terutama permodalan. Saya optimis, pada tahun ini para pelaku UMKM banyak yang akan memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftar sendiri di rumah masing-masing. Dalam OSS versi 1.1 ini sangat mudah” ujar Johan Gunawan. [eri]

Tags: