Belum Final, Komisi A Minta Eksekutif Menunggu Pengesahan Raperda

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sesuai Filosofi Disnak di Belakang BKP
DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi A DPRD Jatim meminta eksekutif bersabar dan menunggu selesainya pengesahan Raperda oleh DPRD Jatim terkait dengan penggabungan beberapa instansi di lingkup Pemprov Jatim, karena semuanya saat ini belum  final. Tidak benar jika muncul kabar penggabungan yang dilakukan eksekutif saat ini sudah final, sehingga membuat SKPD resah.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo meminta eksekutif bersabar dan tidak membuat resah  SKPD dengan melontarkan sejumlah argumentasi terkait dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasalnya setiap penggabungan SKPD harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan lebih dahulu dengan legislatif. Ini karena berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang struktur organisasi perangkat daerah.
“Saya minta eksekutif lebih bersabar. Mengingat banyak SKPD yang curhat kepada saya terkait dengan penggabungan tersebut.  Apalagi diketahui jika PP yang baru sebagai revisi PP No 41 Tahun 2007 hingga kini belum juga turun, sehingga sulit bagi kami untuk segera membahas Raperda,”tegas politisi asal Partai Golkar, Minggu (24/4).
Terkait dengan rencana bergabungnya Disnak dan Badan Ketahanan Pangan (BKP), sesuai filosofinya dan di UU No 23 Tahun 2014 jika Badan Ketahanan Pangan berada di depan, sedang Disnak mengikutinya. Apalagi sebelumnya UU No 23 Tahun 2014 tidak menyebutkan Dinas Peternakan itu menjadi urusan wajib. Sedang Ketahanan Pangan masuk wajib dan memiliki bobot 1.000. Sehingga dipastikan nantinya akan berdiri Badan Ketahanan Pangan dan Disnak, dengan jumlah 6 biro dan satu sekretaris.
“Alasan Ketahanan Pangan masuk di urusan wajib, mengingat Jatim selama ini menyandang predikat lumbung pangan yang tediri dari pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan. Sehingga predikat ini perlu dipertahankan agar Jatim mampu menjadi penyangga pangan untuk NKRI,”paparnya.
Selain itu, untuk persoalan desa, senyampang dengan turunnya dana desa, maka urusannya nanti bukan lagi di Bagian Umum, namun di Bapemas dan Desa. Dengan begitu, kinerja Bapemas nantinya lebih terkonsentrasi  dalam membantu pembangunan di desa.
Berikut untuk  Dinas ESDM, Freddy berharap nantinya diberikan anggaran yang cukup besar. Menyusul adanya kewenangan dari kab/kota ke provinsi terkait proses perizinan tambang. ”Saya sudah komunikasikan dengan Dinas ESDM, jika saat ini di dinas tersebut tenaga ahli yang mengerti soal tambang sangat minim, termasuk soal anggarannya juga. Karenanya saat pelimpahan kewenangan ini, Komisi A akan minta anggaran yang ada untuk  ditambah, termasuk untuk tenaga ahlinya,”tegasnya.
Sedangkan BLH yang nantinya akan digabung dengan Dinas ESDM juga harus ditambah pula anggarannya. Ini karena kinerja BLH sangat besar terkait dengan limbah, khususnya B3. Untuk itu perlu suntikan anggaran yang cukup untuk menangani limbah yang ada.
Seperti diberitakan penataan ulang SKPD tidak hanya wajib dilakukan di tingkat Pemprov Jatim, tapi juga bagi 38 pemkab/pemkot  di Jatim. Sebab penataan itu perintah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM mengatakan saat ini kabupaten/kota tengah menyiapkan draft penataan ulang SKPD-nya. Itu diketahui dari konsultasi-konsultasi yang dilakukan kabupaten/kota kepada Pemprov Jatim.
“Dari informasi yang saya dapat, untuk pemprov penataan SKPD harus selesai pada Juni 2016. Sedangkan kabupaten/kota harus selesai Agustus 2016. Batas waktu ini tidak bisa ditawar lagi, dan harus ditaati seluruh daerah termasuk Pemprov Jatim. Itu artinya, PP yang lama ditunggu akan segera turun,” ungkapnya. [cty,rac]

Tags: